Berita Viral

RESMI Berlaku! Aturan Baru Gaji Buruh Per 1 Oktober 2024, Besaran Denda hingga Sanksi Perusahaan

Resmi berlaku aturan baru Gaji buruh per 1 Oktober 2024 lengkap rincian besaran denda hingga sanksi perusahaan yang melanggar.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi Gaji. RESMI Berlaku! Aturan Baru Gaji Buruh Per 1 Oktober 2024, Besaran Denda hingga Sanksi Perusahaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru Gaji buruh per 1 Oktober 2024 lengkap rincian besaran denda hingga sanksi perusahaan yang melanggar.

Setiap pekerja berhak menerima upah atau Gaji, tepat waktu, seperti yang telah diperjanjikan.

Namun, pada praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang memundurkan tanggal gajian karena alasan tertentu.

Padahal, perusahaan yang terlambat memberikan Gaji dari waktu seharusnya wajib membayar denda kepada karyawan atau pekerja.

Simak penjelasan lengkap dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi.

Ia menjelaskan, denda bagi perusahaan yang terlambat membayar gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

GAWAT! Gaji Pekerja Resmi Dipotong Lagi untuk Dana Pensiun Tambahan Berlaku Kapan Cek Disini

"Ya betul. Bila perusahaan terlambat bayar upah maka dikenai denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2024).

Menurut Anwar, denda atas keterlambatan membayar upah tersebut dibayarkan perusahaan kepada pekerja.

Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, denda dikenakan kepada perusahaan yang terlambat membayar upah minimal empat hari sejak tanggal gajian.

Besaran denda bagi perusahaan tergantung pada jumlah hari keterlambatan pembayaran gaji.

Semakin lama gaji karyawan terlambat dari perjanjian atau kontrak kerja, semakin besar pula denda yang dikenakan kepada perusahaan.

Berikut ketentuan besaran denda untuk perusahaan yang terlambat memberikan gaji:

- Mulai hari ke-4 sampai ke-8, denda 5 persen untuk setiap hari keterlambatan

- Sesudah hari ke-8 gaji masih belum dibayar, denda ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan ! bulan tidak boleh melebihi 50 persen gaji

- Sesudah 1 bulan tapi gaji masih belum dibayar, ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved