Berita Viral

Resmi Naik! Gaji PNS Terbaru Per 2025 Lengkap Bocoran Nominal dan Rincian Semua Tunjangan Melekat

Resmi naik, Gaji PNS terbaru berlaku mulai 2025 lengkap dengan bocoran nominal kenaikan hingga rincian segala tunjangan lain-lainnya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ilustrasi. Kolase Gaji PNS. Resmi Naik! Gaji PNS Terbaru Per 2025 Lengkap Bocoran Nominal dan Rincian Semua Tunjangan Lainnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik, Gaji PNS terbaru berlaku mulai 2025 lengkap dengan bocoran nominal kenaikan hingga rincian segala tunjangan lain-lainnya.

Hal itu diungkap oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Ia memastikan, Gaji PNS akan naik pada 2025.

Mesti tidak mengungkap besaran anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, kenaikan gaji PNS dipastikan bertahap mulai tahun depan.

"Kenaikan gaji aparatur sipil negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian secara bertahap," ujarnya.

RESMI Gaji Dosen PNS Terbaru Per September 2024 Lengkap dengan Semua Tunjangan dan Fasilitas

Presiden Jokowi terakhir mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dalam pidato Nota Keuangan 2024, Rabu 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," paparnya, dilansir dari laman DPR RI, Rabu.

Kenaikan gaji PNS kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN0 menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.

Gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing.

Semakin tinggi golongan dan masa kerja golongan pegawai, semakin tinggi pula penghasilan yang akan diterima.

Merujuk Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut daftar gaji PNS yang berlaku mulai 2024:

Gaji PNS golongan I

- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved