Berita Viral
HEBOH PHK Massal Buruh Pabrik Ban Cikarang hingga Kemenperin Turun Tangan Panggil Perusahaan
Heboh PHK massal buruh pabrik ban di Cikarang hingga Kemenperin turun tangan panggil pihak perusahaan.
Ringkasan Berita:
- Pihak perusahaan mengaku sedang mengalami penurunan produksi.
- Kondisi tersebut membuat perusahaan terpaksa mengurangi tenaga kerja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Heboh PHK massal buruh pabrik ban di Cikarang hingga Kemenperin turun tangan panggil pihak perusahaan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memanggil pihak perusahaan produsen ban di kawasan Cikarang, Jawa Barat, buntut kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pihaknya meminta klarifikasi dari pihak perusahaan mengenai kabar PHK tersebut.
“Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini dan kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” tegas Febri dalam keterangan resminya, Senin 3 November 2025.
Dalam pertemuan itu, kata Febri, pihak perusahaan mengaku sedang mengalami penurunan produksi karena permintaan yang berkurang.
Baca juga: HEBOH Cahaya Misterius di Langit Cirebon hingga Dentuman Keras, BRIN Jelaskan Fenomena Sebenarnya
Kondisi tersebut membuat perusahaan terpaksa mengurangi tenaga kerja.
Perusahaan ban itu diketahui beroperasi di kawasan berikat dan sebagian besar produknya diekspor, salah satunya ke Amerika Serikat (AS).
Febri menekankan pelaku industri harus patuh pada mekanisme ketenagakerjaan sebelum mereka melakukan PHK.
Di antara mekanisme itu adalah konsultasi dengan serikat pekerja, penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan undang-undang.
“Kami mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja agar setiap keputusan diambil secara adil, terukur, dan mengedepankan kepentingan pekerja,” tutur Febri.
Lebih lanjut, Febri telah menyiapkan sejumlah langkah pendampingan seperti, menilai kondisi industri dan tenaga kerja bersama para pihak hingga menyusun program pelatihan karyawan untuk mempelajari kemampuan baru atau peningkatan keterampilan melalui Badan Diklat Industri jika memang dibutuhkan.
Kemenperin juga siap menjembatani komunikasi antara pihak perusahaan dengan pekerja guna memastikan proses PHK dilakukan sesuai aturan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan situasi di lapangan tidak memanas.
Selain itu, Kemenperin juga berjanji akan terus mengawal PHK massal ini guna memastikan semua prosedur ditempuh secara transparan.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi sebelum proses No: 416/RILIS/IND/11/2025 verifikasi selesai.
Kemenperin akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah memperoleh data resmi dan lengkap dari pihak terkait,” ucap Febri.
| Bocoran Kode redeem Blade Ball Terbaru November 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Reward Item Roblox |
|
|---|
| REKOM Harga Emas Besok 4 November 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
|
|---|
| Duel 2 Wanita di Kendari 2025 Gara-Gara Rebutan Pria, Polisi Turun Tangan |
|
|---|
| Motif Siswa SMK di Nias Tewas Duel di Kelas, Tragis 2025 |
|
|---|
| SADIS! Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga 2025 Saat Hendak Tidur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/LENGKAP-Isi-PP-Nomor-6-Tahun-2025-Aturan-Baru-Korban-PHK-Dapat-60-Persen-Gaji-JKP-Selama-6-Bulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.