Jasad Anak SD Dalam Karung
Kronologi Lengkap dari Ditkrimum Polda Kalbar Terkait Kematian Murid SD Umur 6 Tahun di Pontianak
Sore harinya, pelaku pergi ke belakang untuk memasak mie dan melihat keadaan korban masih berdiri di pojokan di dekat penampungan air
Selanjutnya Ibu kandung pelaku langsung menelepon ayah kandung korban atau menantunya bahwa korban telah mati dan disembunyikan di belakang dan korban ditemukan sudah menjadi mayat.
“Mengetahui hal ini, ayah kandung korban membawa pelaku ke Polda Kalbar dan dilaporkan ke Polda Kalbar,” ujarnya.
“Pelaku kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 80 UUPA ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, pasal 44 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegas Bowo.
Bowo menambahkan, semua masih dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan, tentunya perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali, termasuk hasil dari pemeriksaan kejiwaan ibu tiri korban. Tutup Bowo
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Jaksa Pikir-pikir Atas Putusan 20 Tahun Penjara Ibu Tiri Nizam |
![]() |
---|
Vonis 20 Tahun Ibu Tiri yang Habisi Nizam, Pengacara Nilai Tak Setimpal Dengan Derita Nizam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Ibu Tiri Almarhum Ahmad Nizam Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Almarhum Ahmad Nizam Alfahri Mulai Memasuki Babak Persidangan |
![]() |
---|
Ahmad Nizam Sempat di Hempaskan ke Lantai, Pengacara Ayah Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.