Jasad Anak SD Dalam Karung

Kronologi Lengkap dari Ditkrimum Polda Kalbar Terkait Kematian Murid SD Umur 6 Tahun di Pontianak

Sore harinya, pelaku pergi ke belakang untuk memasak mie dan melihat keadaan korban masih berdiri di pojokan di dekat penampungan air

|
Editor: Jamadin
Humas Polda Kalbar
Kabid Humas Polda Kalbar dan di dampingi Dirkrimum Polda Kalbar Pimpin Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Selasa 27 Agustus 2024 

Selanjutnya Ibu kandung pelaku langsung menelepon ayah kandung korban atau menantunya bahwa korban telah mati dan disembunyikan di belakang dan korban ditemukan sudah menjadi mayat.

“Mengetahui hal ini, ayah kandung korban membawa pelaku ke Polda Kalbar dan dilaporkan ke Polda Kalbar,” ujarnya.

“Pelaku kita jerat pasal berlapis, yakni pasal 80 UUPA ancaman hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pokok, pasal 44 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegas Bowo.

Bowo menambahkan, semua masih dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan, tentunya perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali, termasuk hasil dari pemeriksaan kejiwaan ibu tiri korban. Tutup Bowo

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved