Jasad Anak SD Dalam Karung
Kronologi Lengkap dari Ditkrimum Polda Kalbar Terkait Kematian Murid SD Umur 6 Tahun di Pontianak
Sore harinya, pelaku pergi ke belakang untuk memasak mie dan melihat keadaan korban masih berdiri di pojokan di dekat penampungan air
“Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku mengguncangkan tubuh korban agar bangun, kemudian membopong korban yang memakai baju kaos warna hijau dan selimut serta mengecek kondisi korban,” terang Kombes Pol Bowo.
Kombes Pol Bowo menjelaskan, menurut pelaku saat itu detak jantung korban masih normal, dan kemudian pelaku memberikan air kepada korban sebanyak dua kali dan direspon korban dengan menelan air tersebut.
“Beberapa saat setelah memberikan minum dan sudah tidak ada respon dari korban, detak jantung dan nafas korban melemah,” jelas Bowo.
Pelaku yang merupakan ibu tiri korban ini pun langsung memberikan nafas buatan sebanyak dua kali, perut korban mengembang dan mengeras. Saat itu pelaku meminta maaf kepada korban dan korban sudah tidak bernafas.
“Setelah menerima sejumlah penganiayaan. Korban meninggal pada tanggal 20 Agustus,” ujarnya.
Lebih lanjut Bowo menerangkan atas aksi bejat IF. Di mana IF yang mengetahui korban sudah meninggal dunia, langsung mengambil kantong plastik hitam besar dan memasukan tubuh korban ke dalam plastik tersebut dan selanjutnya dibungkus dengan karung dan diletakan pada dinding samping rumah.
Keesokan harinya, pada tanggal 21 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 Wib pelaku memindahkan jasad korban di samping mesin cuci dengan cara menyeret dan menumpukan plastik serta barang bekas untuk menyembunyikan jasad korban.
Bowo menyatakan, selanjutnya pada pukul 19.00 Wib, Ican ayah kandung korban pulang ke rumah dan menanyakan pelaku atau istrinya keberadaan korban.
Pelaku merekayasa cerita dan mengatakan korban telah dibawa oleh orang ke Jakarta.
Ayah korban dan pelaku kemudian melaporkan ke Polsek Pontianak Selatan atas cerita bohong pelaku sendiri.
Kemudian dari Polsek Pontianak Selatan diarahkan untuk membuat laporan ke Polda Kalbar.
“Anggota piket Ditreskrimum Polda Kalbar saat itu langsung melakukan pengecekan ke TKP dan melihat CCTV, ternyata tidak ditemukan seperti apa yang diterangkan pelaku,” ungkap Bowo.
Bowo menyatakan, ayah kandung korban sempat menanyakan kepada pelaku, terkait seringnya memarahi korban.
Kemudian Pencarian korban melalui CCTV terus dilakukan, namun tidak ditemukannya adanya rekaman orang yang membawa korban atau penculikan seperti yang disampaikan oleh pelaku.
Terbongkarnya kasus ini, setelah Ibu Kandung pelaku menelepon pelaku. Di dalam teleponnya pelaku mengaku kepada ibunya bahwa korban sudah mati dan disembunyikan di belakang.
Jaksa Pikir-pikir Atas Putusan 20 Tahun Penjara Ibu Tiri Nizam |
![]() |
---|
Vonis 20 Tahun Ibu Tiri yang Habisi Nizam, Pengacara Nilai Tak Setimpal Dengan Derita Nizam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Ibu Tiri Almarhum Ahmad Nizam Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Almarhum Ahmad Nizam Alfahri Mulai Memasuki Babak Persidangan |
![]() |
---|
Ahmad Nizam Sempat di Hempaskan ke Lantai, Pengacara Ayah Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.