Info Stimulus

KPM Wajib Mengetahui Syarat Bisa Lolos Program PENA dari Kemensos, Bantuan Sosial Khusus UMKM 2024!

Program ini telah berhasil mengentaskan kemiskinan sebanyak 1876 KPM dari 5.209 KPM yang menerima bantuan PKH dari seluruh Indonesia.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi bansos pena khusus penerima manfaat Bansos PKH sekaligus pemilik UMKM- Program PENA berupa bantuan modal yang diberikan oleh Kementrian Sosial Indonesia kepada Keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) untuk mengakselerasi kesejahteraannya melalui usaha ekonomi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat PKH punya potensi untuk mendapatkan bantuan usaha senilai Rp6 Juta dari Kementerian Sosial melalui program PENA.

Program ini telah berhasil mengentaskan kemiskinan sebanyak 1876 KPM dari 5.209 KPM yang menerima bantuan PKH dari seluruh Indonesia.

Program ini juga telah membantu sebanyak 296 KPM di Padang tergraduasi dari program Bansos dan memiliki usaha kecil dan menengah (UMKM).

Sehingga mereka memilih berhenti menerima bantuan sosial (Bansos ) secara sukarela, karena telah mandiri secara ekonomi melalui hasil usahanya tersebut.

Dengan PENA, KPM memiliki usaha mandiri sehingga tidak ketergantungan pada Bansos .

PENA menargetkan 8.500 penerima di seluruh Indonesia dengan indeks bantuan modal usaha senilai Rp6 juta per PM.

Proses Penyaluran Dana PKH dan BPNT Berlangsung Agustus 2024, Cek Data Agar Bansos Tepat Sasaran!

Pada tahun 2024 Kemensos mendorong kemandirian penerima Bansos khususnya PKH melalui program pahlawan ekonomi nusantara (PENA) yang bertujuan untuk membantu KPM keluar dari kemiskinan dan mandiri ekonomi.

Program PENA berupa bantuan modal yang diberikan oleh Kementrian Sosial Indonesia kepada Keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) untuk mengakselerasi kesejahteraannya melalui usaha ekonomi.

Syarat penerima program PENA

1. penerima Bansos PKH yang bisa dibuktikan dari kepesertaan melalui Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

2. Berusia produktif (25-45 tahun).

3. Memiliki embrio usaha yang sudah dijalankan minimal 1 tahun.

4. Bersedia mengikuti bimbingan dan pelatihan usaha dari Kemensos dan mitra kerja

5. Bersedia melaporkan penggunaan dana bantuan kepada pendamping sosial.

6. Calon penerima bantuan PENA juga Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved