Info Stimulus

KPM Wajib Mengetahui Syarat Bisa Lolos Program PENA dari Kemensos, Bantuan Sosial Khusus UMKM 2024!

Program ini telah berhasil mengentaskan kemiskinan sebanyak 1876 KPM dari 5.209 KPM yang menerima bantuan PKH dari seluruh Indonesia.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi bansos pena khusus penerima manfaat Bansos PKH sekaligus pemilik UMKM- Program PENA berupa bantuan modal yang diberikan oleh Kementrian Sosial Indonesia kepada Keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) untuk mengakselerasi kesejahteraannya melalui usaha ekonomi. 

Jadi, perlu dipahami bahwa jika anda dinyatakan lolos sebagai penerima Bantuan PENA, maka harus siap untuk tidak lagi menerima dana Bansos dari manapun yang masih terkait dengan DTKS.

Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Bansos Tambahan Rp5 Juta Agustus 2024, Cek Komponen-Nya

Ada lima jenis usaha yang menjadi sasaran PENA yaitu makanan/minuman, kerajinan, jasa, pertanian dan peternakan.

Terdapat 2 cara untuk daftar bantuan PENA tahun 2024.

1. KPM melakukan pengajuan ke pendamping PKH di wilayahnya.

2. Pendamping sosial kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Data KPM calon penerima bantuan akan disampaikan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan PENA.

4. Jika dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan PENA, maka KPM penerima program PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia.

5. KPM penerima program PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia.

Program PENA memotivasi masyarakat Indonesia keluar dari lingkaran kemiskinan ekstrem dan meningkatkan produktivitas melalui UMKM.

Proses Pendaftaran Bansos PENA bulan Agustus 2024

Penerima PKH dan BPNT dapat mengajukan proposal bantuan penguatan produksi.

Proses assessment oleh SDM pekerja sosial di daerah masing-masing.

Besaran dana bantuan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi pengembangan usaha yang diajukan.

* Kriteria Khusus:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved