Info Stimulus

Proses Penyaluran Dana PKH dan BPNT Berlangsung Agustus 2024, Cek Data Agar Bansos Tepat Sasaran!

Seperti diketahui, BPNT dan PKH merupakan dua program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah secara bertahap.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi Bansos PKH,BPNT dan BLT 2024-BPNT dan PKH merupakan dua program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah secara bertahap berdasarkan data yang ada di DTKS Kemensos, Pada bulan Agustus penyaluran Dana PKH maupun BPNT dilakukan secara bertahap,Ada 6 data penting yang diperiksa Kemensos untuk memastikan bantuan sosial tahun 2024 tepat sasaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Para keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT dan PKH akan kembali mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pada bulan Agustus 2024.

Seperti diketahui, BPNT dan PKH merupakan dua program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah secara bertahap.

Kedua bantuan ini disalurkan kepada KPM yang namanya telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada 2024 ini, pemerintah telah menyalurkan BPNT dan PKH kepada KPM untuk beberapa tahap.

BPNT dan PKH ini akan menjalankan proses persiapan penyaluran untuk tahap berikutnya dalam waktu dekat.

Dikutip TribunPontianak.co.id dari YouTube DIARY Bansos , Tahapan proses penyaluran kedua bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada pertengahan Agustus 2024.

Namun, perlu digarisbawahi tak semua KPM yang mendapatkan bantuan PKH dan BPNT pada tahap sebelumnya akan mendapatkan bantuan di tahap berikutnya.

Hal ini dikarenakan adanya komitmen dari Kementerian Sosial yang selalu memperbarui DTKS para KPM setiap bulan.

Bansos PKH BPNT Cair Lewat Bank Himbara, KPM Pemegang KKS Dihimbau Untuk Lakukan Hal Ini

Sebagai informasi, perbaikan dan pemutakhiran data yang dilakukan Kemensos tak hanya berdasarkan data dari daerah.

Sebab, Kemensos juga melakukan pengecekan berlapis melalui data kementerian atau lembaga lain untuk memastikan bahwa KPM tersebut layak mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT pada tahap berikutnya.

Berikut data yang akan diperiksa pemerintah untuk memastikan KPM layak mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT tahap selanjutnya sehingga penyerapan dana bantuan sosial bisa tepat sasaran. 

1. Data ASN

2. Data pengurus perusahaan

3. Data pokok pendidikan

4. Data penerima upah diatas UMP atau UMR

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved