Info Stimulus

SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil

Skema baru pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU cair mulai 5 Juni 2025 kini nominlanya resmi diperkecil.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. Skema baru pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU cair mulai 5 Juni 2025 kini nominlanya resmi diperkecil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema baru pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU cair mulai 5 Juni 2025 kini nominlanya resmi diperkecil.

Pemerintah Indonesia bakal kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.

Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa BSU 2025 akan diberikan serupa pada saat pandemi Covid-19 dengan sedikit perubahan.

Menurut Airlangga, BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP).

"Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP," kata Airlangga, dilansir dari Kompas.com, Sabtu 24 Mei 2025.

BERBEDA Alasan Pemerintah BSU Baru Cair 5 Juni 2025 ke Rekening Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Dia menjelaskan, pemberian BSU 2025 merupakan satu dari enam paket kebijakan insentif ekonomi yang digelontorkan pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat di kuartal II 2025. Lantas, kapan jadwal pencairan, syarat penerima, dan besaran insetif BSU 2025?

Jadwal pencairan BSU 2025

Saat ini, pemerintah melalui kementerian terkait masih menyusun tahapan pencairan BSU 2025, termasuk total anggaran yang diperlukan.

Meski demikian, Airlangga memastian, penyaluran BSU, regulasi, hingga anggaran ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.

Dengan kata lain, BSU 2025 dijadwalkan mulai cair pada Kamis, 5 Juni 2025. "Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," ungkap Airlangga.

Syarat penerima BSU 2025

Seperti yang sudah disampaikan, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP.

Namun, hingga Minggu (25/5/2025), pemerintah belum merinci persyaratan penerima BSU 2025. Jika berkaca pada 2022, berikut ini syarat penerima BSU:

- Penerima bantuan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK)

- Peserta terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved