Berita Viral

Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Tahun 2025 Lengkap Rincian Tarif Baru Kelas 1 2 3 Cek Disini

Iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan pada tahun 2025 lengkap dengan ricnian tarif per kelas 1, 2 dan 3 cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Bentuk kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS). Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Tahun 2025 Lengkap Rincian Tarif Baru Kelas 1 2 3 Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan pada tahun 2025 lengkap dengan ricnian tarif per kelas 1, 2 dan 3 cek disini.

Hal itu diungkap oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, mengutip artikel yang tayang di Kompas.com.

Ia menyampaikan bahwa ada wacana kenaikan iuran pada peserta di kelas 1 dan 2.

"Bisa naik (iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” katanya, Kamis 8 Agustus 2024.

Meskipun begitu, Ghufron tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya.

Dipersulit! Aturan Bikin SIM Baru dan Perpanjang Mulai Agustus 2024, Cek Syarat dan Harga Disini

“Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ucap Ghufron.

Namun demikian, wacana kenaikan iuran hanya berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2 yang dibarengi dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sementara untuk kelas 3 belum ada rencana kenaikan iuran.

"Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (Penerima Bantuan Iuran) kan kelas 3.

Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? Tidak mampu," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.

"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

Sementara itu Ketua DJSN Agus Suprapto mengharapkan iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada 1 Juli 2025.

"Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera.

Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved