Berita Viral
Dipersulit! Aturan Bikin SIM Baru dan Perpanjang Mulai Agustus 2024, Cek Syarat dan Harga Disini
Resmi berlaku per Agustus 2024 syarat membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM baik yang baru maupun perpanjang lengkap syarat dan harga cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku per Agustus 2024 syarat membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM baik yang baru maupun perpanjang lengkap syarat dan harga cek disini.
Syarat baru perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) resmi berubah pada Agustus 2024 ini.
Kini bagi warga yang ingin perpanjang SIM perlu membawa tanda kepesertaan BPJS Kesehatan.
SIM dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang.
Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang.
Dilansir dari website Korlantas Polri, Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan untuk mempermudah masyarakat perpanjang masa berlaku SIM.
• Dipermudah! Aturan Pasang Baru dan Tambah Daya Listrik di PLN Per Agustus 2024, Cek Syarat dan Harga
Saat itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri.
“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi Covid-19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa dimana saja, kapan saja dan bisa di akses masyarakat lebih mempermudah, transparan itu yang kita lakukan,” kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.
Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menambahkan, program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten.
Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi.
Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional.
Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar.
Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” tambahnya.
Biaya pengurusan sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu
RESPON Tenang dan Elegan Menteri Sri Mulyani Usai Kediaman Pribadi Jadi Sasaran Penjarahan |
![]() |
---|
Alasan Konser Reuni Peterpan Ditunda Diungkap Andika hingga Momen Ariel Menatap Panggung |
![]() |
---|
PAHAMI Apa Itu Moratorium yang Diperintahkan Presiden Prabowo soal Aturan DPR Terbaru |
![]() |
---|
Kabar Terkini 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Rumor Pelaku Palsu |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Lengkap Sistem Distribusi Sesuai Domisili Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.