Berita Viral
Berubah! Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Tahun 2025 Lengkap Rincian Tarif Baru Kelas 1 2 3 Cek Disini
Iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan pada tahun 2025 lengkap dengan ricnian tarif per kelas 1, 2 dan 3 cek disini.
Menurut Agus, penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan.
Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Berisi tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas kepada seluruh warga negara.
Layanan BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kelas, yang mencerminkan perbedaan fasilitas dan layanan yang diterima peserta.
Berikut ini adalah rincian layanan kelas BPJS Kesehatan:
1. Kelas I
Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas lebih baik dibandingkan kelas lainnya, seperti kamar dengan maksimal dua atau tiga tempat tidur, kamar mandi di dalam, AC, dan televisi.
Biaya: Iuran bulanan lebih tinggi dibandingkan kelas II dan kelas III. Di mana iuran BPJS kelas 1 adalah Rp 150.000.
Layanan: Layanan kesehatan yang sama dengan kelas lainnya, tetapi dengan fasilitas kamar yang lebih nyaman.
2. Kelas II
Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas standar, seperti kamar dengan maksimal lima atau enam tempat tidur, kamar mandi di dalam atau di luar, tanpa AC.
Biaya: Iuran bulanan menengah, lebih tinggi dibandingkan kelas III tetapi lebih rendah dibandingkan kelas I.
Daftar 20 Nama MTs di Kapuas Hulu yang Tersebar di 14 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh |
![]() |
---|
Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang |
![]() |
---|
Kalender 2026 Terbaru - Catat Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri |
![]() |
---|
Penyebab Token Listrik Cepat Habis atau Tagihan Mendadak Naik, Alasan hingga Penjelasan Resmi PLN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.