Public Service
Cara Perpanjang SIM Secara Online Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri, Apa Saja Persyaratan-Nya?
Selain itu pengguna kendaraan juga perlu melakukan pembuatan SIM baru, jika tak masa berlaku SIM sudah lewat dan tidak diperpanjang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu diperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali.
Jika masa berlaku SIM habis, artinya SIM yang dimiliki pengguna kendaraan tidak berlaku lagi.
Selain itu pengguna kendaraan juga perlu melakukan pembuatan SIM baru, jika tak masa berlaku SIM sudah lewat dan tidak diperpanjang.
Soal proses perpanjang SIM, kini bisa dilakukan secara online via aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas Polri.
Adapun cara perpanjang SIM secara online juga cukup mudah.
Pertama pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
Setelah aplikasi terunduh, pemilik SIM bisa melakukan verifikasi kode OTP dan nomor telepon.
• Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM B1 dan SIM B2 yang Berlaku Pada Bulan Juli 2024
Apa Persyaratan bikin SIM Online?
Menurut informasi di laman digitalkorlantas.id, pemilik SIM perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Kemudian silakan klik menu SIM lalu pilih menu perpanjangan SIM.
Jika sudah, kalian bisa mengikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
Selanjutnya bisa lakukan pembayaran untuk perpanjangan SIM.
Setelah proses tersebut, SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang dicantumkan.
Jika data dan dokumen lengkap dan sesuai, SIM akan segera dicetak.
Terakhir, SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS terdekat.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.