Public Service

Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM B1 dan SIM B2 yang Berlaku Pada Bulan Juli 2024

Pembuatan SIM B1 dan B2 merupakan salah satu persyaratan utama untuk mengemudi di jalan raya bagi pengendara dengan golongan tertentu. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi golongan A,B dan C-Berikut Syarat dan Tarif Resmi Bikin SIM B1 dan SIM B2 yang berlaku mulai bulan Juli 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembuatan SIM B1 dan B2 merupakan salah satu persyaratan utama untuk mengemudi di jalan raya bagi pengendara dengan golongan tertentu. 

SIM terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C dan D.

Penggunaan SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton. 

Berbeda dengan pemohon SIM A, C dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun pada hari pembuatan. Pemohon SIM B1 minimal sudah berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun. 

Khusus untuk kendaraan besar roda empat atau lebih, menggunakan SIM B1 dan B2.

Menilik Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan. 

Resmi Berlaku! Harga Perpanjang SIM Online Terbaru per Juli 2024 Lengkap Syarat dan Cara

Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton. 

Ujiannya terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik. Masa berlaku SIM B1 dan B2 yaitu 5 tahun. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disebutkan biaya tarif penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000. 

Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan Aktif! Uji Coba Mulai 1 Juli 2024, Berikut Cara Buat SIM Online

Beberapa syarat untuk memiliki SIM B sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM yakni sebagai berikut: 

1. Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan. 

2. Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A umum atau B1 tersebut diterbitkan. 

3. Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan. 

4. Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan.

Ciri-ciri Format Baru SIM Berlaku Mulai Juli 2024 & Daftar Negara ASEAN Bisa Pakai SIM Indonesia

Aturan dan Biaya perpanjangan SIM Terbaru

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved