Public Service
Cara Perpanjang SIM Secara Online Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri, Apa Saja Persyaratan-Nya?
Selain itu pengguna kendaraan juga perlu melakukan pembuatan SIM baru, jika tak masa berlaku SIM sudah lewat dan tidak diperpanjang.
|
Editor:
Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi SIM C1-Berikut ini adalah cara mudah untuk membuat atau memperpanjang SIM secara online dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Selain cara perpanjang artikel ini juga dilengkapi dengan sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Selanjutnya dokumen yang diperlukan termasuk SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar berwarna biru, dan tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Dengan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh aplikasi SINAR, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM mereka dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Semoga, inovasi ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap kenyamanan dan keamanan berkendara di Indonesia. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.