Insiden di Tempat Gym
UPDATE Kasus Maut Seorang Gadis di Gym Pontianak, Pemilik KGym Tersangka dan Ancaman Pidana 5 Tahun
Izin Kgym adalah rumah dan toko, pada lantai 1 merupakan usaha, dan lantai dua tempat tinggal hunian. Namun, pemilik KGym mengubah lokasi tersebut.
Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
AH alias S dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.
• Jalin Silaturahmi Dengan Petinju Muda, Daud Yordan Sambangi KGym Fitnes Pontianak
Jejak Kasus
Diberitakan sebelumnnya, Prodi S1 Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak megucapkan turut berduka cita atas meninggalnya, Fathiya Nur Eka Rahma (22), Alumnus Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Untan Angkatan 2020.
Fathiya Nur Eka Rahma meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 3 tempat gym di Jalan Parit Haji Husein 2 (Paris 2), Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Selasa 18 Juni 2024 siang WIB.
Ia mengalami luka parah dan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Namun, benturan yang teramat keras mengakibatkan Fathiya Nur Eka Rahma meninggal dunia.
Dari informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, korban terjatuh saat sedang berolahraga dengan alat treadmill di lantai 3.
Treadmill adalah alat olahraga yang memiliki lantai berjalan yang digunakan untuk berlari tanpa harus berpindah tempat dan menjadi salah satu olahraga yang dapat dilakukan di dalam ruangan.
Para pengguna treadmill dapat mengatur kecepatan dan waktu berlari sesuai dengan keinginan mereka. (*)
Dapatkan Informasi Terkini Maut di Tempat Gym via Saluran WhatsApp
KGym Fitness Pontianak
KGym
Insiden di Tempat Gym
Antonius Trias Kuncorojati
Polresta Pontianak
jatuh dari gym
Fathiya Nur Eka Rahma
TribunBreakingNews
Parit Haji Husein
Owner KGym Ditahan, Penasehat Hukum Siapkan Surat Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pemilik KGym Fitness Pontianak Resmi Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Pemilik Jadi Tersangka, Pemkot Pontianak Tak Tutup Kgym |
![]() |
---|
Pengacara Pemilik KGym Berharap Kasus Kliennya Bisa Diselesaikan Dengan Restoratif Justice |
![]() |
---|
Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ini Penjelasan Pengacara Pemilik KGym Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.