IRT Narkoba Kalbar
DARI DAPUR Ke Penjara! 37 Ibu Rumah Tangga di Kalbar Terjerat Kasus Peredaran Narkoba
Menanggapi data tersebut, Kombes Pol Deddy mengingatkan agar para IRT tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Ringkasan Berita:
- Kombes Pol Deddy menyebut kasus terbanyak terjadi di Kota Pontianak.
- “Selama Januari sampai Oktober 2025, ada sebanyak 37 orang dalam 37 kasus,” ujar Kombes Pol Deddy di Mapolda Kalbar, Minggu 2 November 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 37 ibu rumah tangga (IRT) di Kalimantan Barat diamankan karena kasus peredaran narkoba sepanjang 2025.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi.
Kombes Pol Deddy menyebut kasus terbanyak terjadi di Kota Pontianak.
“Selama Januari sampai Oktober 2025, ada sebanyak 37 orang dalam 37 kasus,” ujar Kombes Pol Deddy di Mapolda Kalbar, Minggu 2 November 2025.
Polisi Ingatkan IRT Tidak Terlibat Narkoba
Menanggapi data tersebut, Kombes Pol Deddy mengingatkan agar para IRT tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
“Sebagai IRT yang merupakan pelindung anak dan keluarga, sebaiknya menggunakan waktu dan keterampilan ke arah yang lebih positif, daripada mengedarkan narkoba yang akan merusak tumbuh kembang anak dan keluarga,” pesannya.
• Dosen Hukum Untan Ungkap Alasan Banyak Ibu Rumah Tangga Terjerat Kasus Narkoba
Dosen Untan Ungkap Faktor IRT Terlibat Narkoba
Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Tanjungpura, Mega Fitri Hertini, mengungkapkan sejumlah faktor yang mendorong meningkatnya keterlibatan IRT dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Mega mengatakan, berdasarkan hasil penelitiannya di Lapas Perempuan Pontianak yang dianalisis secara kriminologi serta data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), keterlibatan IRT ini dipengaruhi kombinasi faktor internal yaitu diri sendiri dan faktor eksternal lingkungan dan sosial.
“Pertama yaitu Ekonomi dan Kebutuhan Materiil, yang mana desakan kebutuhan hidup seperti kesulitan ekonomi, rendahnya penghasilan suami, atau status sebagai single parent yang tidak memiliki pekerjaan tetap, memaksa IRT mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, atau melunasi utang,” ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 2 November 2025.
Menurutnya, iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat membuat sebagian IRT yang terdesak secara finansial tergoda.
Sementara itu, mereka juga kerap kesulitan mendapatkan pekerjaan formal karena terbatasnya pendidikan atau harus mengurus anak di rumah.
”Ketidakmampuan akses pekerjaan formal, IRT dengan pendidikan terbatas atau yang harus menjaga anak di rumah sering kali kesulitan mendapatkan pekerjaan formal, sehingga tawaran menjadi kurir atau pengedar menjadi pilihan yang menggiurkan,” katanya.
Selain faktor ekonomi, Mega juga menyoroti adanya tekanan dari pasangan maupun jaringan narkoba.
“Banyak IRT yang terlibat karena suami mereka adalah pengedar atau bandar narkoba. Istri sering dipaksa tau dimanfaatkan untuk menjadi kurir karena dianggap lebih aman dari kecurigaan aparat,” ungkapnya.
• Polda Kalbar : 37 Ibu Rumah Tangga Terlibat Kasus Narkoba Sepanjang 2025
Ia menambahkan, dalam situasi rumah tangga yang penuh kekerasan atau dominasi pasangan, perempuan sering tidak punya pilihan.
ibu rumah tangga narkoba pontianak
IRT di kalbar narkoba
kasus narkoba kalimantan barat 2025
polda kalbar tangkap ibu rumah tangga
peredaran narkoba pontianak
narkoba kalbar terbaru
| KESULITAN Pecco Bagnaia jadi Rekan Marc Marquez di Ducati Kini Dibongkar Pengamat MotoGP 2025 |
|
|---|
| RESMI Rilis! ColorOS 16 OPPO Terbaru 2025 Lengkap Jadwal Versi Global dan Seri yang Kebagian Update |
|
|---|
| BERUBAH! Tarif Listrik Besok Semua Golongan Pelanggan PLN, Harga Token Terbaru Senin 3 November 2025 |
|
|---|
| PAMIT! Alasan Vidi Aldiano Hiatus hingga Kapan Comeback ke Dunia Hiburan |
|
|---|
| Syakirah Wakil Kalbar Raih Mahkota Miss Teenager Indonesia 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/narkoba-Polda-Kalbar-mengamankan-37-ibu-rumah-tangga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.