Public Service

Kemudahan Memindahkan Faskes BPJS Kesehatan, Ini Cara Praktis dan Gratis, Cek Informasi Selengkapnya

Nah, Faskes terdekat bisa juga di Puskesmas atau rumah sakit yang berada dalam jangkauan masyarakat itu sendiri. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan FTKP - Dapatkan Kemudahan mendapatkan Faskes terdekat bisa juga di Puskesmas atau rumah sakit yang berada dalam jangkauan masyarakat itu sendiri.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah cara dan syarat membuat BPJS bisa dilakukan secara gratis di fasilitas kesehatan terdekat.

Nah, Faskes terdekat bisa juga di Puskesmas atau rumah sakit yang berada dalam jangkauan masyarakat itu sendiri. 

Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membuat BPJS gratis di Puskesmas tahun 2024.

Program BPJS Kesehatan ini diberlakukan oleh pemerintah guna untuk meningkatkan kualitas kesehatan.

Selain itu cara membuat BPJS juga bisa dilakukan secara gratis di Puskesmas, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen.

Pemegang BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran setiap bulan, disesuaikan dengan kelas BPJS masing-masing.

Dengan membuat BPJS Kesehatan di Puskesmas ini sangat membantu untuk meringankan biaya pengobatan masyarakat.

BPJS kelas 1 harus membayar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan.

BPJS Kesehatan ini tidak hanya berlaku untuk di Puskesmas saja, melainkan juga di rumah sakit lainnya.

Namun perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan yang didaftarkan di Puskesmas ini hanya bisa memberikan layanan gawat darurat.

Apa Penyebab BPJS Kesehatan Non Aktif? Ini Cara Cek Status Aktif Atau Tidak Kepesertaan Mandiri


Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin memeriksa kondisi biasa, tanpa membutuhkan penanganan darurat, maka tidak bisa melakukan layanan pakai BPJS.

Sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat BPJS gratis di Puskesmas :

1. Fotokopi KTP pasien.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved