Berita Viral

Cara Terbaru Pindah Faskes BPJS Kesehatan Tanpa Harus Datang ke Kantor Layanan

Cara terbaru pindah fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke kantor layanan cukup lewat HP saja.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi. Petugas BPJS Kesehatan sedang melayani masyarakat. Cara Terbaru Pindah Faskes BPJS Kesehatan Tanpa Harus ke Kantor Layanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update cara terbaru pindah fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke kantor layanan cukup lewat HP saja.

Era digitalisasi, membuat cara pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.

Faskes BPJS Kesehatan adalah tempat layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang sakit.

Faskes BPJS bisa berupa puskesmas, klinik kesehatan atau dokter umum. Nah, mengetahui cara pindah faskes BPJS Kesehatan penting bila Anda tidak puas dengan layanan tersebut.

Apalagi jika Anda pindah tempat tinggal, mau tidak mau harus pindah faskes BPJS Kesehatan agar tidak kejauhan.

UPDATE MyPertamina! Cara Daftar QR Code untuk Beli BBM Subsidi Pertalite di SPBU Seluruh Indonesia

Cara pindah faskes BPJS Kesehatan melalui online

Cara pertama untuk memindah faskes BPJS Kesehatan adalah dengan cara online yaitu dengan mengakses aplikasi Mobile JKN yang bisa Anda unduh di Playstore.

Melansir laman bpjs-kesehatan.go.id, berbagai layanan administrasi bisa diakses masyarakat melalui aplikasi ini.

Mulai dari pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, informasi tagihan, riwayat pelayanan kesehatan peserta, pengaduan keluhan, dan masih banyak lagi.

Untuk pindah faskes BPJS Kesehatan, berikut cara yang harus Anda lakukan:

- Unduh aplikasi dan klik "Pendaftaran Pengguna Mobile"

- Kemudian masukkan nomor kartu JKN KIS milik Anda, dan isi data seperti NIK KTP dan alamat email.

- Nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email, Anda tinggal memasukkan nomor tersebut di aplikasi untuk membuat aplikasi segera aktif.

- Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta."

- Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved