Tiga Tahun Terakhir, Disnakertrans Kalbar Catat 1.288 Tenaga Kerja Terkena PHK
Disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Kalbar, Hermanus menyampaikan bahwa osemua sudah diatur jelaskan berdasarkan PP 35 tahun 2021 tentang P
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang tiga tahun terkakhir terjadi peningkatan angka Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Provinsi Kalbar, angka PHK tiga tahun terkahir di Kalbar mengalami peningkatan.
Pada tahun 2022, total kasus yang ditemukan sebanyak 990 kasus, dengan Tenaga kerja yang dirumahkan atau di PHK sebanyak 1.061 orang yang tersebar hampir di seluruh kabupaten kota di Kalbar.
Lalu pada tahun 2023 terjadi peningkatan, dengan total Kasus sebanyak 1.077, dan Tenaga kerja yang di PHK sebanyak 1.286 orang. Dan pada tahun 2024, total kasus juga meningkat menjadi 1.086 kasus, dengan total 1.288 tenaga kerja yang dirumahkan.
Dari 14 kabupaten kota di Kalbar, ada tiga daerah di Kalbar dengan angka PHK tertinggi di tahun 2024, pertama di Kabupaten Kapuas hulu sebanyak 153 tenaga kerja yang di PHK, di Kabupaten Kubu Raya ada 497 tenaga kerja, dan Kota Pontianak sebanyak 394 tenaga kerja yang di PHK.
Mengenai hal ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan berkaitan dengan prosedur pemutisan hubungan kerja (PHK).
Disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Kalbar, Hermanus menyampaikan bahwa osemua sudah diatur jelaskan berdasarkan PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, waktu Kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
• Sektor Perkebunan Terbanyak PHK di Landak, Disnaker Pontianak Gelar Job Fair
Dikatakannya bahwa Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja, biasanya diambil langkah tersebut karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja atau Buruh dan Pengusaha. Hal ini juga tertuang dalam PP 35 Pasal 37 Ayat 1.
Namun, ia menegaskan Pemerintah dalam hal ini juga hadir untuk mengupayakan, agar tidak terjadi atau jangan sampai terjadi PHK.
Dijelaskannya, bahwa dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di dalam Perusahaan, apabila Pekerja atau Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
“Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja, dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja atau Buruh dan/atau Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, dengan waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 27 Juni 2024.
Lebih lanjut, katanya dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.
Pada pasal 38 , dikatakannya juga mengatur berkaitan dengan dalam hal Pekerja atau Buruh telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tidak menolak Pemutusan Hubungan Kerja.
Selanjutnya, Pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Lalu pada Pasal 39 ayat 1, tertuang Pekerja atau Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.
Disnakertrans
Kadisnakertrans
Hermanus
PHK
tenaga kerja
Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 27 Juni 2024
| Labkesda Kota Pontianak Masih Kekurangan SDM dan Sarana Prasarana |
|
|---|
| 86 Persen Labkesmas di Sambas Miliki Alat Hematology Analyzer |
|
|---|
| Bahasan Sebut Pemkot Akan Telusuri Izin Usaha dan Atasi Gangguan Ketentraman Warga Ambalat |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan Sebut Dragon Boat Race Jadi Ajang Silaturahmi Se-Indonesia |
|
|---|
| Sosialisasi Pergub Nomor 41 Tahun 2024 Digelar di Sanggau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Suasana-Arena-Job-Fair-Disnaker-Kota-Pontian235redrf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.