BP3MI Kalbar Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Terkendala dari Malaysia
Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Kubu Raya berinisial LS (43) mengalami permasalahan selama bekerja di Malaysia.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memfasilitasi untuk pemulangan LS ke Kalbar.
- Diketahui, pada Juni 2025, LS ditawarkan oleh keponakannya untuk bekerja sebagai Office Boy (OB) di kantor atau hotel di Malaysia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Kubu Raya berinisial LS (43) mengalami permasalahan selama bekerja di Malaysia.
Atas kejadian ini, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memfasilitasi untuk pemulangan LS ke Kalbar.
Diketahui, pada Juni 2025, LS ditawarkan oleh keponakannya untuk bekerja sebagai Office Boy (OB) di kantor atau hotel di Malaysia.
Namun, setibanya di negara tersebut, pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian awal. LS justru harus bekerja membersihkan rumah ke rumah (door to door) setiap hari.
“Mula-mula saya dijanjikan kerja sebagai OB di hotel atau kantor, tetapi sampai di sana saya malah disuruh bersih-bersih dari satu rumah ke rumah lainnya, bahkan ada rumah besar bertingkat dua,” ungkap LS.
Selain itu, LS mengaku hanya menerima upah sebesar 1.200 Ringgit Malaysia (RM) per bulan, jumlah yang tidak sesuai dengan upah minimum bagi pekerja migran di Malaysia.
Pihak agen tempat LS bekerja memperbolehkan kepulangannya dengan syarat pihak keluarga membayar 5 juta rupiah sebagai pengganti biaya paspor dan transportasi selama di Malaysia.
Meski pihak keluarga telah melunasi pembayaran tersebut, sejak 30 Juni hingga 4 November 2025, agen berulang kali menunda kepulangan LS dengan berbagai alasan.
Kondisi LS pun semakin memburuk akibat kelelahan dan tekanan psikologis, terbukti dari penurunan berat badannya dari 70 kg menjadi 50 kg.
Baca juga: Pemprov Kalbar Dorong Lahirnya Wirausaha Muda Melalui Kegiatan CFD Entrepreneur 2025
LS juga mengakui bahwa keberangkatannya ke Malaysia dilakukan melalui jalur non-prosedural, tanpa dilengkapi dokumen resmi kerja.
“Dari pihak agen hanya membantu membuat paspor saja, tidak ada pengurusan visa atau permit kerja,” jelasnya.
Menindaklanjuti pengaduan keluarga LS yang diterima pada 4 November 2025 di Unit Pelayanan Publik (UPP) BP3MI Kalimantan Barat, serta melalui hasil kolaborasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat, BP3MI Kalimantan Barat berhasil memfasilitasi pemulangan LS ke daerah asalnya di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat 7 November 2025 lalu.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin menegaskan bahwa kasus LS menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja ke luar negeri.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, untuk selalu mengutamakan jalur resmi dan prosedural ketika ingin bekerja di luar negeri. Hal ini sangat penting agar terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, maupun pelanggaran hukum di negara tujuan,” ujarnya.
Dengan penanganan fasilitasi pemulangan LS ini, BP3MI Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia, baik yang berada di luar negeri maupun yang telah kembali ke tanah air. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Sekda Kayong Utara : Satgas MBG Dibentuk untuk Pastikan Program Berjalan Lancar |
|
|---|
| Nelayan di Ketapang Ditemukan Meninggal Usai Pasang Pukat di Sungai Laur |
|
|---|
| Kadiskes Sanggau : Semua Puskesmas Sudah Miliki Lab dan Tenaganya |
|
|---|
| Pemprov Kalbar Dorong Lahirnya Wirausaha Muda Melalui Kegiatan CFD Entrepreneur 2025 |
|
|---|
| WALHI Kalbar Soroti Dampak Wacana Pembangunan PLTN di Ketapang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kantor-BP3MI-untuk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.