Tiga Tahun Terakhir, Disnakertrans Kalbar Catat 1.288 Tenaga Kerja Terkena PHK

Disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Kalbar, Hermanus menyampaikan bahwa osemua sudah diatur jelaskan berdasarkan PP 35 tahun 2021 tentang P

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Suasana Arena Job Fair Disnaker Kota Pontianak yang berlangsung di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jl. A. Yani Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 27 Juni 2024. 

“Jika terjadi hal perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja atau Buruh dan atau Serikat Pekerja atau Serikat Buruh,jelasnya.

Lalu, selanjutnya dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved