Tiga Tahun Terakhir, Disnakertrans Kalbar Catat 1.288 Tenaga Kerja Terkena PHK
Disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Kalbar, Hermanus menyampaikan bahwa osemua sudah diatur jelaskan berdasarkan PP 35 tahun 2021 tentang P
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
Suasana Arena Job Fair Disnaker Kota Pontianak yang berlangsung di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jl. A. Yani Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 27 Juni 2024.
“Jika terjadi hal perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja atau Buruh dan atau Serikat Pekerja atau Serikat Buruh,jelasnya.
Lalu, selanjutnya dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Tags
Disnakertrans
Kadisnakertrans
Hermanus
PHK
tenaga kerja
Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 27 Juni 2024
Baca Juga
| Labkesda Kota Pontianak Masih Kekurangan SDM dan Sarana Prasarana |
|
|---|
| 86 Persen Labkesmas di Sambas Miliki Alat Hematology Analyzer |
|
|---|
| Bahasan Sebut Pemkot Akan Telusuri Izin Usaha dan Atasi Gangguan Ketentraman Warga Ambalat |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan Sebut Dragon Boat Race Jadi Ajang Silaturahmi Se-Indonesia |
|
|---|
| Sosialisasi Pergub Nomor 41 Tahun 2024 Digelar di Sanggau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Suasana-Arena-Job-Fair-Disnaker-Kota-Pontian235redrf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.