Respon Apindo Kalbar Soal Tapera: Sebaiknya Tidak Membebani Perusahaan
Hanya saja, kata Andreas saat ini skema dari program ini belum ada sehingga belum bisa dipelajari.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Andreas Acui Simanjaya mengatakan pihaknya menyetujui adanya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hanya saja, kata Andreas saat ini skema dari program ini belum ada sehingga belum bisa dipelajari.
"Pemerintah bisa menempuh berbagai cara untuk mewujudkan hal ini, sebaiknya tidak lagi membebankan pada perusahaan, karena selama ini perusahaan sudah menanggung banyak beban misalnya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, untuk berbagai variasi dari BPJS Ketenagakerjaan saja belum semua item dapat dilaksanakan oleh perusahaan," ujarnya saat dihubungi, Rabu 29 Mei 2024.
Ia mengatakan penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sangat penting.
Ia mengatakan selama ini uang muka menjadi kendala utama dalam kepemilikan rumah, sedangkan perumahan menunjukkan kesejahteraan pekerja.
"Prinsipnya menyediakan rumah untuk pekerja harus di dukung. Uang muka, biaya Notaris dan beberapa biaya ikutan memberatkan pekerja untuk mendapatkannya rumah, program subsidi bantuan biaya notaris misalnya tidak terlaksana baik dalam prakteknya," ujarnya.
• Pemerintah Teken PP Tapera, Dewan Kalbar Minta Buka Ruang Dialog
Namun tahapan pelaksanaan dan pengawasan termasuk sosialisasi sampai pada notaris kata Acui juga sangat penting.
Hal ini untuk memastikan program bantuan berjalan sesuai rencana.
"Contohnya bebasnya biaya notaris itu artinya pembeli rumah tidak membayar tapi notaris mendapatkan dari sumber lain yang ditunjuk pemberi subsidi. Notaris harus jelaskan ini pada pembeli saat akad akan ditandatangani. Biaya lain seperti DP dan lainnya," ujarnya.
Acui mengatakan dikutip dari sumber developer, sebelum mendapatkan persetujuan BTN misalnya itu jadi beban buat calon pemilik rumah dan biasanya hangus jika kemudian pembeli beralih pada perumahan lain karena sesuatu hal.
"Untuk rumah RSS jumlah uang DP itu sangat memberatkan calon pemilik rumah. Selain itu letak lokasi perumahan biasanya jauh dari lokasi kerja karena mengejar biaya lahan yang murah," ujarnya.
• KSBSI Kalbar Minta PP Tapera Ditinjau Ulang, Ini Alasannya
Diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Pada pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yaknii calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.
Asosiasi Pengusaha Indonesia
Apindo
Kalimantan Barat
Andreas Acui Simanjaya
Tabungan Perumahan Rakyat
Tapera
masyarakat berpenghasilan rendah
MBR
AJI Pontianak Imbau Jurnalis Utamakan Keselamatan Saat Meliput Aksi Demo |
![]() |
---|
Bangun Jembatan hingga Perbaikan Jalan, Gubernur Ria Norsan Kebut Infrastruktur di Hulu Kalbar |
![]() |
---|
Polres Mempawah Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama dengan Tokoh Agama dan Komunitas Ojek Online |
![]() |
---|
Pedagang Keripik Tetap Berjualan di Tengah Aksi Demo DPRD Kalbar: Tidak Takut Saya Cari Rezeki |
![]() |
---|
CEA Kecam Tindakan Kekerasan Aparat Saat Aksi 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.