Respon Apindo Kalbar Soal Tapera: Sebaiknya Tidak Membebani Perusahaan

Hanya saja, kata Andreas saat ini skema dari program ini belum ada sehingga belum bisa dipelajari. 

Dok. APINDO Kalbar
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Barat, Andreas Acui Simanjaya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Andreas Acui Simanjaya mengatakan pihaknya menyetujui adanya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hanya saja, kata Andreas saat ini skema dari program ini belum ada sehingga belum bisa dipelajari. 

"Pemerintah bisa menempuh berbagai cara untuk mewujudkan hal ini, sebaiknya tidak lagi membebankan pada perusahaan, karena selama ini perusahaan sudah menanggung banyak beban misalnya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, untuk berbagai variasi dari BPJS Ketenagakerjaan saja belum semua item dapat dilaksanakan oleh perusahaan," ujarnya saat dihubungi, Rabu 29 Mei 2024.

Ia mengatakan penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sangat penting.

Ia mengatakan selama ini uang muka menjadi kendala utama dalam kepemilikan rumah, sedangkan perumahan menunjukkan kesejahteraan pekerja. 

"Prinsipnya menyediakan rumah untuk pekerja harus di dukung. Uang muka, biaya Notaris dan beberapa biaya ikutan memberatkan pekerja untuk mendapatkannya rumah, program subsidi bantuan biaya notaris misalnya tidak terlaksana baik dalam prakteknya," ujarnya. 

Pemerintah Teken PP Tapera, Dewan Kalbar Minta Buka Ruang Dialog

Namun tahapan pelaksanaan dan pengawasan termasuk sosialisasi sampai pada notaris kata Acui juga sangat penting.

Hal ini untuk memastikan program bantuan berjalan sesuai rencana. 

"Contohnya bebasnya biaya notaris itu artinya pembeli rumah tidak membayar tapi notaris mendapatkan dari sumber lain yang ditunjuk pemberi subsidi. Notaris harus jelaskan ini pada pembeli saat akad akan ditandatangani. Biaya lain seperti DP dan lainnya," ujarnya.

Acui mengatakan dikutip dari sumber developer, sebelum mendapatkan persetujuan BTN misalnya itu jadi beban buat calon pemilik rumah dan biasanya hangus jika kemudian pembeli beralih pada perumahan lain karena sesuatu hal. 

"Untuk rumah RSS jumlah uang DP itu sangat memberatkan calon pemilik rumah. Selain itu letak lokasi perumahan biasanya jauh dari lokasi kerja karena mengejar biaya lahan yang murah," ujarnya. 

KSBSI Kalbar Minta PP Tapera Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Salah satu poin yang diatur dalam PP ini adalah pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Pasal 5 PP 21/2024 ini menjelaskan bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. 

Pada pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yaknii calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved