KSBSI Kalbar Minta PP Tapera Ditinjau Ulang, Ini Alasannya
Wacana adanya pungutan melalui PP ini sontak jadi perbincangan masyarakat karena gaji yang diterima akan berkurang.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Wacana adanya pungutan melalui PP ini sontak jadi perbincangan masyarakat karena Gaji yang diterima akan berkurang.
Merespon hal itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman meminta agar PP Tapera ini dapat ditinjau ulang.
Menurutnya, kebijakan ini akan memberatkan masyarakat, utamanya para pekerja buruh yang berpenghasilan pas-pasan.
"Kita minta ditinjau ulang iuran Tapera tersebut," ujarnya kepada TribunPontianak, Rabu 29 Mei 2024.
"Karena kasihan pekerja buruh (penghasilannya) besar dipotong," jelasnya.
• Rincian Potongan Gaji Iuran BP Tapera Tiap Bulan Per 1 Juni 2024, Lengkap Prosedur Pengembalian Dana
Oleh karenanya, Suherman menegaskan pihaknya meminta agar pemerintah maupun DPR untuk meninjau ulang wacana pungutan ini.
"Kita minta pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang tentang iuran Tapera tersebut," tegasnya kembali.
Sebagai informasi, dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.
Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong Gaji para karyawan sebesar 3 persen setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera.
Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
• Alasan Jokowi Potong Gaji Karyawan hingga ASN Per Bulan untuk Iuran Tapera
Pada Pasal 5 PP Tapera ini menjelaskan peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Lalu, pada pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam kriteria yakni para calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.
Kemudian pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima Gaji atau upah.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Jokowi
Peraturan Pemerintah
Tabungan Perumahan Rakyat
Tapera
Gaji
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
KSBSI
Suherman
Ria Norsan Ingatkan Aparatur Pemda: Syukuri Gaji, Jangan Neko-Neko dan Integritas Harus Nomor Satu! |
![]() |
---|
Kisah Bos Ngamuk Karena Pegawainya Resign 5 Menit Usai Gajian, Alasannya Bikin Ngakak |
![]() |
---|
Profil dan Gaji Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Resmi Gabung US Sassuolo Sampai 2029 |
![]() |
---|
Gaji Wakil Panglima TNI yang Dilantik 10 Agustus, Kursi Terakhir Diisi Tahun 2000 |
![]() |
---|
Besok Terakhir Klaim Rp 600 Ribu BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Hangus Jika Tak Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.