KSBSI Kalbar Minta PP Tapera Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Wacana adanya pungutan melalui PP ini sontak jadi perbincangan masyarakat karena gaji yang diterima akan berkurang.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Dok. Net
Resmi Berlaku! TAPERA Potong Gaji Karyawan Swasta dan PNS Tiap Bulan, Baca Aturan Lengkap Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Wacana adanya pungutan melalui PP ini sontak jadi perbincangan masyarakat karena Gaji yang diterima akan berkurang.

Merespon hal itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman meminta agar PP Tapera ini dapat ditinjau ulang.

Menurutnya, kebijakan ini akan memberatkan masyarakat, utamanya para pekerja buruh yang berpenghasilan pas-pasan.

"Kita minta ditinjau ulang iuran Tapera tersebut," ujarnya kepada TribunPontianak, Rabu 29 Mei 2024.

"Karena kasihan pekerja buruh (penghasilannya) besar dipotong," jelasnya.

Rincian Potongan Gaji Iuran BP Tapera Tiap Bulan Per 1 Juni 2024, Lengkap Prosedur Pengembalian Dana

Oleh karenanya, Suherman menegaskan pihaknya meminta agar pemerintah maupun DPR untuk meninjau ulang wacana pungutan ini.

"Kita minta pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang tentang iuran Tapera tersebut," tegasnya kembali.

Sebagai informasi, dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.

Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong Gaji para karyawan sebesar 3 persen setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera.

Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Alasan Jokowi Potong Gaji Karyawan hingga ASN Per Bulan untuk Iuran Tapera

Pada Pasal 5 PP Tapera ini menjelaskan peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Lalu, pada pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam kriteria yakni para calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.

Kemudian pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima Gaji atau upah.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved