Pemerintah Teken PP Tapera, Dewan Kalbar Minta Buka Ruang Dialog

Merespon hal itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Fraksi Partai Golkar, Usmandy mengatakan pemerintah seharusnya tidak boleh tergesa-gesa dalam

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Usmandy S
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Fraksi Partai Golkar, Usmandy. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Wacana adanya pungutan melalui PP ini sontak jadi perbincangan masyarakat karena gaji yang diterima akan berkurang.

Merespon hal itu, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Fraksi Partai Golkar, Usmandy mengatakan pemerintah seharusnya tidak boleh tergesa-gesa dalam menetapkan suatu kebijakan, apalagi yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat.

KSBSI Kalbar Minta PP Tapera Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Menurutnya pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan para pekerja maupun ahli terkait dengan penerapan regulasi tersebut.

"Dengan demikian, tujuan dari regulasi yang dibuat dapat mendukung program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan bisa tercapai dan para pekerja juga tidak terbebani," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 29 Mei 2024.

Lanjut Usmandy, pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kebijakan potongan gaji untuk Tapera, seperti daya beli masyarakat dan besaran upah minimum regional, serta kejelasan manfaat dari pemotongan tersebut.

"Dengan demikian, para pekerja mengetahui dan tidak terbebani oleh potongan gaji mereka karena ada manfaat riil yang bisa dirasakan," tukasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved