Kemenkum Kalbar Kolaborasi dengan Dekranasda Sintang, Dorong Potensi Kekayaan Intelektual Daerah

Farida menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara Kanwil, Dekranasda, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dalam menginventarisasi...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
MEMPERKUAT SINERGI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum terus memperkuat sinergi dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di daerah. Bertempat di Kopikoe Cafe Gajah Mada Pontianak, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, bersama Kabid Pelayanan KI Devy Wijayanti dan tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan pertemuan dengan Ketua Dekranasda Kabupaten Sintang, Hermina Bala, beserta jajaran, Sabtu (08/11). 

Ringkasan Berita:
  • Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi dan kolaborasi strategis antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Dekranasda Kabupaten Sintang untuk mempercepat pemetaan serta pelindungan potensi kekayaan intelektual dari hulu hingga hilir di Kabupaten Sintang.
  • Dalam diskusi tersebut, turut dibahas rencana pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk pewarnaan alami pada kain tenun Sintang, serta pencatatan KIK untuk kerajinan rotan khas Sintang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum terus memperkuat sinergi dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di daerah. 

Bertempat di Kopikoe Cafe Gajah Mada Pontianak, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, bersama Kabid Pelayanan KI Devy Wijayanti dan tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan pertemuan dengan Ketua Dekranasda Kabupaten Sintang, Hermina Bala, beserta jajaran, Sabtu (08/11).

Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi dan kolaborasi strategis antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Dekranasda Kabupaten Sintang untuk mempercepat pemetaan serta pelindungan potensi kekayaan intelektual dari hulu hingga hilir di Kabupaten Sintang.

Dalam kesempatan tersebut, Farida menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara Kanwil, Dekranasda, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dalam menginventarisasi berbagai produk unggulan daerah.

“Begitu banyak produk hasil karya masyarakat Sintang yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi. Perlu dukungan penuh dari Bupati, Dekranasda, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelindungan hukum bagi kekayaan intelektual ini agar tetap lestari dan bernilai di masa depan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Farida menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk berbagi informasi seputar kekayaan intelektual personal dan komunal, tetapi juga merupakan langkah memperkuat jejaring kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Sinergi ini juga sejalan dengan upaya Kanwil yang telah mengajukan surat kepada Gubernur Kalimantan Barat agar menerbitkan Surat Edaran terkait penguatan pelindungan KI, termasuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Indikasi Geografis (IG), Merek Kolektif, serta Merek Dagang dan Jasa.

Dalam diskusi tersebut, turut dibahas rencana pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk pewarnaan alami pada kain tenun Sintang, serta pencatatan KIK untuk kerajinan rotan khas Sintang.

Farida juga mendorong pencatatan ciptaan lagu daerah dan karya tulis lokal agar mendapatkan pelindungan hak cipta.

Ketua Dekranasda Kabupaten Sintang, Hermina Bala, menyambut positif inisiatif Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung program inventarisasi dan pelindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Sintang.

“Kami akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan mengoordinasikan kepada dinas terkait serta mengedukasi para pelaku UMKM agar lebih memahami pentingnya hak kekayaan intelektual,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan KI menyampaikan bahwa tim Kanwil siap memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha, pengrajin, maupun pihak terkait dalam proses pendaftaran KI.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk melakukan identifikasi potensi kekayaan intelektual daerah, seperti anyaman khas Dayak Sintang (tas, topi, keranjang, tikar), serta potensi bahan pewarna alami dari tumbuhan lokal seperti daun gambir, daun emarek, akar mengkudu, dan daun engkerebang untuk pengajuan Indikasi Geografis.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong UMKM Naik Booth Kelas Lewat Pelayanan KI dan AHU

Dekranasda bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sintang juga berencana mengadakan sosialisasi kekayaan intelektual bagi UMKM, dengan menghadirkan Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai narasumber, baik secara langsung maupun daring.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, di kesempatan terpisah menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved