Public Service
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Digantikan KRIS Tahun 2025,Cek 12 Fasilitas Ini Besaran Iurannya!
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat jalan bagi peserta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah menandatangani undang-undang baru untuk menggantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 yang akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Nama penggantinya adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Hal itu berdasarkan Pernyataan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat jalan bagi peserta.
Selain itu, KRIS juga memberikan layanan kelas yang sama kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, penyelenggaraan BPJS dapat memenuhi syarat dan prinsip keadilan atau pemerataan.
Penerapan ini juga sejalan dengan prinsip kerja sama yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam penerapannya, KRIS harus memenuhi 12 kriteria ruang perawatan yang telah ditentukan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
• Kriteria Pelayanan Rumah Sakit, Kelas 1 BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Diganti Sistem KRIS!
Berikut 12 standarpelayanan yang harus dipenuhi rumah sakit kepada pasien BPJS:
1. Bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.
2. Ventilasi dapat memastikan pertukaran udara di ruang perawatan setidaknya 6 pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan di ruang perawatan harus memenuhi kriteria standar, yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan tidur.
4. Fasilitas tempat tidur termasuk dua kontak dan telepon perawat di setiap tempat tidur.
5. Terdapat nakas pada setiap tempat tidur.
6. Suhu ruangan dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celcius.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.