Public Service
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Digantikan KRIS Tahun 2025,Cek 12 Fasilitas Ini Besaran Iurannya!
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat jalan bagi peserta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah menandatangani undang-undang baru untuk menggantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 yang akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Nama penggantinya adalah Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Hal itu berdasarkan Pernyataan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat jalan bagi peserta.
Selain itu, KRIS juga memberikan layanan kelas yang sama kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, penyelenggaraan BPJS dapat memenuhi syarat dan prinsip keadilan atau pemerataan.
Penerapan ini juga sejalan dengan prinsip kerja sama yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam penerapannya, KRIS harus memenuhi 12 kriteria ruang perawatan yang telah ditentukan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
• Kriteria Pelayanan Rumah Sakit, Kelas 1 BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Diganti Sistem KRIS!
Berikut 12 standarpelayanan yang harus dipenuhi rumah sakit kepada pasien BPJS:
1. Bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.
2. Ventilasi dapat memastikan pertukaran udara di ruang perawatan setidaknya 6 pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan di ruang perawatan harus memenuhi kriteria standar, yaitu 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan tidur.
4. Fasilitas tempat tidur termasuk dua kontak dan telepon perawat di setiap tempat tidur.
5. Terdapat nakas pada setiap tempat tidur.
6. Suhu ruangan dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celcius.
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Rincian-iuran-BPJS-Kesehatan-2025-setelah-diganti-KRIS.jpg)