Public Service
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Digantikan KRIS Tahun 2025,Cek 12 Fasilitas Ini Besaran Iurannya!
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat jalan bagi peserta.
7. Ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit menular atau tidak menular.
8. Kepadatan maksimal kamar rumah sakit adalah 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai atau pembatas antara tidur dan railing dipasang pada plafon atau digantung.
10. Terdapat kamar mandi di ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sudah memenuhi standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
• Resmi! Cara Naik Kelas Rawat Inap Bagi Peserta KRIS BPJS Kesehatan Terbaru 2024
Hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditandatangani, belum ada besaran pasti iuran untuk menerima manfaat KRIS.
Ketentuan berupa tunjangan, tarif dan iuran ditetapkan sebelum tanggal 1 Juli 2025. Saat ini iuran peserta BPJS Kesehatan masih sama.
Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo yang mengatakan iuran tidak akan meningkat hingga tahun 2024.
Untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta swasta, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan, apabila dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan.
Itulah info mengenai fasilitas dan besaran iuran dari KRIS sebagai pengganti dari BPJS Kesehatan. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.