Public Service
BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Digantikan KRIS Tahun 2025,Cek 12 Fasilitas Ini Besaran Iurannya!
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat jalan bagi peserta.
7. Ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit menular atau tidak menular.
8. Kepadatan maksimal kamar rumah sakit adalah 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai atau pembatas antara tidur dan railing dipasang pada plafon atau digantung.
10. Terdapat kamar mandi di ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sudah memenuhi standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
• Resmi! Cara Naik Kelas Rawat Inap Bagi Peserta KRIS BPJS Kesehatan Terbaru 2024
Hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditandatangani, belum ada besaran pasti iuran untuk menerima manfaat KRIS.
Ketentuan berupa tunjangan, tarif dan iuran ditetapkan sebelum tanggal 1 Juli 2025. Saat ini iuran peserta BPJS Kesehatan masih sama.
Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo yang mengatakan iuran tidak akan meningkat hingga tahun 2024.
Untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta swasta, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan, apabila dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 maka peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan.
Itulah info mengenai fasilitas dan besaran iuran dari KRIS sebagai pengganti dari BPJS Kesehatan. (*)
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Rincian-iuran-BPJS-Kesehatan-2025-setelah-diganti-KRIS.jpg)