Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Paspor Terbaru 2025 Kini Beda Penulisan Nama, Estimasi Biaya dan Masa Berlaku

Resmi berubah aturan bikin paspor terbaru 2025 mulai syara tata cara bikin nama, estimasi hingga masa berlaku.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
PASPOR - Ilustrasi cara bikin paspor lengkap biaya hingga masa berlaku. Resmi berubah aturan bikin paspor terbaru 2025 mulai syara tata cara bikin nama, estimasi hingga masa berlaku. 

Ringkasan Berita:
  • Untuk bepergian ke luar negeri, seseorang harus memiliki paspor.
  • Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi perjalanan warganya ke luar negeri.
  • Paspor umumnya memuat identitas, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan bikin paspor terbaru 2025 mulai syara tata cara bikin nama, estimasi hingga masa berlaku.

Untuk bepergian ke luar negeri, seseorang harus memiliki paspor.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi perjalanan warganya ke luar negeri.

Paspor umumnya memuat identitas, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui aturan penulisan nama pada paspor sebelum melakukan proses pengajuan atau permohonan.

Baca juga: SELAMAT Pemegang Paspor Indonesia Kini Bisa Bebas Pergi ke 19 Negara Asia Tanpa Visa, Cek Daftarnya

Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, penulisan nama yang benar memastikan identitas pemilik paspor sah secara hukum.

Sehingga, pemilik paspor tidak akan menghadapi kendala saat bepergian ke luar negeri.

“Penulisan nama harus mengacu pada dokumen kependudukan resmi, terutama Akta Kelahiran,” kata Achmad, Rabu 12 November 2025.

Menurutnya, nama pada paspor juga harus ditulis tanpa gelar atau singkatan, dengan panjang maksimal 30 karakter.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, nama pada dokumen resmi wajib konsisten dan sesuai standar nasional serta internasinoal.

Berikut ini contoh penulisan nama pada paspor:

- Hj. Tuti Sriwati, S.E menjadi Tuti Sriwati
- Ma’ruf menjadi Maruf
- Maman D Lutfi menjadi Maman D Lutfi.

“Pastikan semua dokumen (Akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga) seragam sebelum mengajukan paspor,” tutur Achmad.

Perbedaan kecil dalam penulisan nama, seperti huruf, tanda baca, atau gelar, bisa menimbulkan sejumlah kendala administratif, seperti:

- Proses visa
- Pemeriksaan imigrasi
- Pemesanan tiket luar negeri.

Cara membuat paspor

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved