Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026 Usai Sistem Kelas Dihapus Per 31 Desember 2025

Resmi berubah aturan BPJS Kesehatan terbaru 2026 setelah pemerintah resmi menghapus sistem kelas per 31 Desember 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
LAYANAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi. Resmi berubah aturan BPJS Kesehatan terbaru 2026 setelah pemerintah resmi menghapus sistem kelas per 31 Desember 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Melalui KRIS, pemerintah ingin menyeragamkan pelayanan rawat inap agar tidak ada pembedaan antara peserta berdasarkan kemampuan ekonomi.
  • Aturan ini rencananya akan dijalankan pada pertengahan tahun ini, namun Kemenkes masih mempertimbangkan tarif mana yang akan menjadi standar tunggal.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan BPJS Kesehatan terbaru 2026 setelah pemerintah resmi menghapus sistem kelas per 31 Desember 2025.

Rencana penghapusan kelas dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan atau penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga kini belum dijalankan secara menyeluruh.

Sejumlah kendala, mulai dari kesiapan rumah sakit, kebutuhan renovasi ruang perawatan, hingga potensi perubahan besar pada tarif iuran membuat implementasinya terhambat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sejak awal menegaskan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan tidak lagi relevan.

“Kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standarkan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," ujar Budi.

Baca juga: BERUBAH! Aturan BPJS Kesehatan Terbaru, Kini Sistem Rujukan Pasien RS Berdasarkan Kebutuhan Medis

Melalui KRIS, pemerintah ingin menyeragamkan pelayanan rawat inap agar tidak ada pembedaan antara peserta berdasarkan kemampuan ekonomi.

Aturan ini rencananya akan dijalankan pada pertengahan tahun ini, namun Kemenkes masih mempertimbangkan tarif mana yang akan menjadi standar tunggal.

"BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali, jadi dengan layanan minimalnya berapa.

Sehingga kalau ada dia mendadak sakit, siapa pun dia, kaya, miskin, di kepulauan atau di mana, dia juga bisa terlayani," jelas Budi.

"Kita harus memaksa juga semua layanan RS untuk memberikan layanan yang lebih baik ke 280 juta rakyat," ucap Budi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiana mengatakan pelaksanaan KRIS yang sejatinya dimulai 1 Juli akhirnya diundur hingga 31 Desember 2025.

“Kelas standar KRIS sepertinya (akan) tetap berjalan, kami menunggu regulasinya yang sempat tertunda yg seharusnya dilaksanakan tanggal 1 juli akan diundur sampai 31 desember 2025,” ujarnya.

“Kami menunggu regulasi dan juknis (petunjuk teknis) KRIS dari Kemenkes untuk kapan dimulai penerapannya,” ungkap dia.

Rumah sakit, kata Noor, membutuhkan investasi besar untuk menyamakan standar ruang perawatan. Padahal tidak semua memiliki lahan tambahan untuk renovasi maupun modal untuk membangun ulang ruang rawat inap.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menilai hambatan terberat berasal dari kesiapan fisik rumah sakit itu sendiri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved