Public Service

Kriteria Pelayanan Rumah Sakit, Kelas 1 BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan Diganti Sistem KRIS!

Sehingga PNS dan pensiunan dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas pelayanan Kesehatan seperti biasanya.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi pelayanan kelas rawat inap bagi pensiunan peserta BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sepakat untuk menghapus BPJS Kesehatan kelas 1 ini dengan alasan agar seluruh masyarakat dapat merasakan hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Rawat Inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan dihapus oleh BPJS Kesehatan.

Adapun BPJS Kesehatan menghapus layanan Rawat Inap kelas 1 bagi PNS dan pensiunan bukan tanpa alasan.

Sehingga PNS dan pensiunan dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas pelayanan Kesehatan seperti biasanya.

Tidak membedakan golongan maupun tingkat sosial ekonomi seseorang termasuk PNS dan pensiunan dengan memberikan fasilitas pelayanan Kesehatan Rawat Inap yang sama.

Diketahui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberikan kriteria yang menjadi standar fasilitas di setiap rumah sakit sebagai standar pelayanan yang baru.

Standar pelayanan baru ini diperuntukan untuk mengganti standar pelayanan fasilitas Rawat Inap kelas 1 BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia termasuk PNS dan Pensiunan.

Resmi! Cara Naik Kelas Rawat Inap Bagi Peserta KRIS BPJS Kesehatan Terbaru 2024

Pelayanan baru BPJS dengan 12 kriteria standar pelayanan ini juga disebut dengan KRIS atau dengan arti Kelas Rawat Inap Standar.

Jadi ini berarti kelas Rawat Inap kelas 1 akan digantikan dengan fasilitas KRIS.

Sehingga Kemenkes melalui BPJS akan meniadakan kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 dengan menggantikan Kelas Rawat Inap Standar pada tahun 2023. 

Berikut adalah 12 kriteria standar pelayanan yang ditentukan oleh Kemenkes yang harus dipatuhi oleh seluruh rumah sakit di Indonesia dalam mewujudkan pergantian fasilitas pelayanan Rawat Inap kelas 1, yakni:

1. Spesifikasi kamar mandi ruangan

2. Kelengkapan tempat tidur

3. Suhu dan kelembaban ruangan

4. Pencahayaan ruangan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved