Misteri Kematian Gadis Desa
Hakim PN Sintang Nyatakan Tommy Bersalah Atas Kematian Yolanda
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas terdakwa Tommy Chen digelar di Pengadilan Negeri Sintang pada Selasa siang kemarin.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang menyatakan terdakwa Tommy Chen bersalah atas kematian Yolanda, gadis asal Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir lewat pembacaan putusan majelis hakim atas terdakwa Tommy Chen digelar di Pengadilan Negeri Sintang pada Selasa 30 April 2024 siang.
Hakim berkeyakinan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pindana tanpa hak dan melawan hukum memberikan narkotika golongan satu jenis ekstasi kepada Yolanda hingga menyebabkan nyawanya melayang usai karaoke di tempat hiburan malam pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memberikan narkotika gologan 1 untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati,” kata hakim Ketua Imron Rosyadi.
Atdrianus, ayah Yolanda juga ikut hadir di persidangan untuk mendengarkan langsung putusan majelis hakim atas terdakwa yang menyebabkan anaknya meninggal karena over dosis akibat adanya zat MDMA dalam jaringan tubuhnya.
Seharusnya, selasa Pekan lalu majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan. Namun ditunda.
Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 10 milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana selama 6 bulan.
“Menetapkan terdawka tetap ditahan,” kata Imron.
• Rekonstruksi Kematian Yolanda di My Home Sintang, Terungkap Tersangka Beri Satu Pil Ekstasi
Putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan JPU yang tercantum di SIPP Pengadilan Negeri Sintang tertulis agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tommy Chen dengan pidana penjara selama 14 Tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000.
Menurut Majelis Hakim PN Sintang, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkoba. Sementara yang meringankan terdakwa, karena pihak keluarga korban dan Tommy sudah melakukan perdamaian secarat adat dan keluarga korban sepakat berdamai serta tidak mengajukan tuntutan apaun kepada terdakwa.
“Terdakwa telah melakukan upaya untuk menyelamatkan korban dengan dibawa ke rumah sakit serta membayar biaya yang dibutuhkan sejumlah 11 juta rupiah. Terdakwa belum pernah dihukum sepenuhnya,” kata Satra Lumban Toruan, hakim anggota PN Sintang.
Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sintang menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan terdakwa Tommy Chen.
Riwayat Perkara Kematian Yolanda
Yolanda Fristy Yovanka dinyatakan sudah meninggal dunia setibanya di Rumah Sakit Umum Anugerah Bunda pada pukul 17 Juli 2023 pukul 04.10 WIB. Kematian misterius anak sulung dari dua bersaudara ini membaut Atdrianus dan keluarga terpukul.
Perwakilan pihak keluarga mendatangi Mapolres Sintang untuk mencari penjelasan terkait penyebab kematian Yolanda yang diduga meninggal tak wajar usai karaoke di tempat hiburan malam.
Bukan hanya ke Polres Sintang, pihak keluarga juga mendatangi Rumah Sakit Umum Anugerah Bunda untuk mencari informasi waktu kematian Yolanda.Pihak keluarga merasa kematian YFY tak wajar dan terkesan ditutupi penyebabnya.
Akhir Kasus Kematian Yolanda, PN Sintang Vonis Tommy Bersalah, Keluarga Terima Putusan Hakim |
![]() |
---|
Lapang Dada, Ayah Yolanda Terima Putusan Hakim PN Sintang |
![]() |
---|
Kliennya Diputus Bersalah Oleh PN Sintang, PH Terdakwa Kematian Yolanda Hargai Keputusan Hakim |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Yolanda di My Home Sintang, Terungkap Tersangka Beri Satu Pil Ekstasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Polres Sintang Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Yolanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.