Breaking News

Aloy Ditangkap Polisi! Modus Licik Aloy Gelapkan Motor Teman Pura-pura Beli Makan di Singkawang

Aloy (33) di Singkawang berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BARANG BUKTI - Barang bukti kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (sepeda motor), berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Tahun 2017 Warna Hitam KB 3189 YU, tersangka Aloy (33) yang terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekira jam 22.23 WIB di Jalan Niaga, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat di Rumah Makan Aroma. 
Ringkasan Berita:
  1. Tersangka Aloy (33) ditetapkan sebagai pelaku penipuan dan penggelapan setelah membawa kabur sepeda motor milik temannya dengan alasan hendak membeli makanan di kawasan Jalan Niaga, Singkawang Barat.
  2. Motor Honda Vario 2017 warna hitam milik korban Bong Bun Choi digadaikan oleh pelaku seharga Rp700 ribu, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.
  3. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, dan Aloy kini dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP ancaman penjara maksimal 4 tahun.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Seorang pria bernama Aloy (33) harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya sendiri.

Aksi itu terjadi pada Senin malam, 4 Agustus 2025 lalu di Rumah Makan Aroma, Jalan Niaga, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.

Kasus ini bermula ketika korban Bong Bun Choi meminjamkan sepeda motor Honda Vario tahun 2017 warna hitam KB 3189 YU kepada Aloy, yang saat itu beralasan hendak membeli makanan dan membuang sampah di sekitar lokasi.

Namun, setelah ditunggu lama, Aloy tak kunjung kembali dan motor pun raib dibawa kabur.

Baca juga: TRAGEDI Malam Sungai Kapuas! Perahu Penyeberangan Tenggelam Bawa 8 Motor hingga Penumpang Anak Kecil

Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polres Singkawang karena mengalami kerugian mencapai Rp21 juta.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka menggadaikan motor milik korban senilai Rp700 ribu kepada orang lain.

“Tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makanan"

"Namun, tanpa izin, motor tersebut dibawa kabur dan digadaikan,” ujar AKP Raja, Senin 3 November 2025.

Baca juga: NIAT Antar Kue, Berujung Duka! Siti Ukhro Meninggal Setelah Ditabrak di Ayani Depan SMKN 5 Pontianak

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Pidum Polres Singkawang bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, dan melakukan pencarian barang bukti.

Hasilnya, Aloy berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang sebelumnya digelapkan.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Singkawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Aloy dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca juga: TRAGEDI Maut Rombongan Motor Gede Menuju Singkawang! Aurelika Mahasiswi Poltekkes Tewas di Tempat

Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved