Misteri Kematian Gadis Desa
Akhir Kasus Kematian Yolanda, PN Sintang Vonis Tommy Bersalah, Keluarga Terima Putusan Hakim
Hakim berkeyakinan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memberikan narkotika.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kasus kematian Yolanda, gadis asal Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang di Tempat Hiburan Malam (THM) Komplek My Home Sintang pada Senin 17 Juli 2023 lalu mencapai akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang menyatakan terdakwa Tommy Chen bersalah atas kematian Yolanda lewat pembacaan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Tommy Chen digelar di Pengadilan Negeri Sintang pada Selasa 30 April 2024 siang.
Hakim berkeyakinan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memberikan narkotika golongan satu jenis ekstasi kepada Yolanda hingga menyebabkan nyawanya melayang.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memberikan narkotika golongan 1 untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati,” kata hakim Ketua Imron Rosyadi.
• Dapat Dukungan Partai dan Akar Rumput, Syahroni Daftar Cawabup di PDIP dan PKB Sintang
Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana selama 6 bulan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Imron.
Putusan Majelis Hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan JPU yang tercantum di SIPP Pengadilan Negeri Sintang tertulis agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tommy Chen dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Menurut Majelis Hakim PN Sintang, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkoba.
Sementara yang meringankan terdakwa, karena pihak keluarga korban dan Tommy sudah melakukan perdamaian secara adat dan keluarga korban sepakat berdamai serta tidak mengajukan tuntutan apapun kepada terdakwa.
“Terdakwa telah melakukan upaya untuk menyelamatkan korban dengan dibawa ke rumah sakit serta membayar biaya yang dibutuhkan sejumlah 11 juta rupiah. Terdakwa belum pernah dihukum sepenuhnya,” kata Satra Lumban Toruan, hakim anggota PN Sintang.
• DPC PKB Sintang Buka Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah, Berikut Mekanismenya
Kuasa Hukum Tommy Hargai Keputusan Hakim
Menanggapi putusan Majelis Hakim, terdakwa Tommy mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Saya pikir-pikir, yang mulia," katanya.
Atdrianus, ayah Yolanda juga ikut hadir di persidangan untuk mendengarkan langsung putusan majelis hakim atas terdakwa yang menyebabkan anaknya meninggal karena overdosis akibat adanya zat MDMA dalam jaringan tubuhnya.
| Lapang Dada, Ayah Yolanda Terima Putusan Hakim PN Sintang |
|
|---|
| Kliennya Diputus Bersalah Oleh PN Sintang, PH Terdakwa Kematian Yolanda Hargai Keputusan Hakim |
|
|---|
| Hakim PN Sintang Nyatakan Tommy Bersalah Atas Kematian Yolanda |
|
|---|
| Rekonstruksi Kematian Yolanda di My Home Sintang, Terungkap Tersangka Beri Satu Pil Ekstasi |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Polres Sintang Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Yolanda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bersalah-atas-kematian-Yolanda-gadis-asal-Desa-Desa-Tanjung.jpg)