Misteri Kematian Gadis Desa

Lapang Dada, Ayah Yolanda Terima Putusan Hakim PN Sintang

Hakim Pengadilan Negeri Sintang menjatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan dan denda 10 miliar untuk terdakwa Tommy.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Atdrianus, ayah dari almarhum Yolanda saat ditemui di Pengadilan Negerin Sintang, Selasa 30 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Atdrianus, ayah dari almarhum Yolanda menerima dengan lapang dada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang terhadap terdakwa Tommy.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang menyatakan terdakwa Tommy Chen bersalah atas kematian Yolanda, gadis asal Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir lewat pembacaan putusan majelis hakim atas terdakwa Tommy Chen digelar di Pengadilan Negeri Sintang pada Selasa 30 April 2024 siang.

Tiga hakim yang mengadili berkeyakinan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pindana tanpa hak dan melawan hukum memberikan narkotika golongan satu jenis ekstasi kepada Yolanda hingga menyebabkan nyawanya melayang usai karaoke di tempat hiburan malam pada Senin 17 Juli 2023 lalu. 

"Kalau menurut kita sih terima hasil keputusan hakim," kata Atdrianus ditemui usai Sidang, Selasa kemarin.

Kliennya Diputus Bersalah Oleh PN Sintang, PH Terdakwa Kematian Yolanda Hargai Keputusan Hakim

Putusan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan JPU yang tercantum di SIPP Pengadilan Negeri Sintang tertulis agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tommy Chen dengan pidana penjara selama 14 Tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000.

Menurut Majelis Hakim PN Sintang, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkoba.

Sementara yang meringankan terdakwa, karena pihak keluarga korban dan Tommy sudah melakukan perdamaian secarat adat dan keluarga korban sepakat berdamai serta tidak mengajukan tuntutan apapun kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa telah melakukan upaya untuk menyelamatkan korban dengan dibawa ke rumah sakit serta membayar biaya yang dibutuhkan sejumlah 11 juta rupiah dan  Terdakwa belum pernah dihukum.

"Puas dengan putusan hakim. Kita juga inginnya damai  gak ada tuntutan apa apa gitu," kata Atdrianus. 

Hakim PN Sintang Nyatakan Tommy Bersalah Atas Kematian Yolanda

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved