Misteri Kematian Gadis Desa

Kliennya Diputus Bersalah Oleh PN Sintang, PH Terdakwa Kematian Yolanda Hargai Keputusan Hakim

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Tommy mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Zulkifli, Penasehat Hukum berdiskusi dengan kliennya terdakwa Tommy usai mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Sintang, Selasa 30 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Hakim Pengadilan Negeri Sintang menjatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan dan denda 10 miliar untuk terdakwa kematian Yolanda, gadis asal Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Tommy.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas terdakwa Tommy Chen digelar di Pengadilan Negeri Sintang, Selasa 30 April 2024 siang. 

Tiga hakim yang mengadili berkeyakinan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pindana tanpa hak dan melawan hukum memberikan narkotika golongan satu jenis ekstasi kepada Yolanda hingga menyebabkan nyawanya melayang usai karaoke di tempat hiburan malam (THM) pada Senin 17 Juli 2023 lalu. 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa Tommy mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Saya pikir-pikir, yang mulia," katanya.

Atdrianus, ayah Yolanda juga ikut hadir di persidangan untuk mendengarkan langsung putusan majelis hakim atas terdakwa yang menyebabkan anaknya meninggal karena over dosis akibat adanya zat MDMA dalam jaringan tubuhnya. 

Hakim PN Sintang Nyatakan Tommy Bersalah Atas Kematian Yolanda

Rekonstruksi Kematian Yolanda di My Home Sintang, Terungkap Tersangka Beri Satu Pil Ekstasi

Seharusnya, selasa pekan lalu majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan namun ditunda.

Zulkifli, Penasehat Hukum terdakwa menegaskan jika pihaknya menghargai apapun keputusan hakim atas kliennya.

"Apapun hasilnya kami tetap menghargai putusan pengadilan. Kita semua sama depan hukum. Kalau dari awal kita lihat memang berat, tapi setelah kita lihat fakta di persidangan ya apa yang dikatakan hakim menurut kami sudah benar, karena hanya satu saksi saja yang melihat klien saya si tommy itu memberi (ekstasu) kepada almarhum Yolanda," kaya Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan terima kasih kepada keluarga Yolanda yang telah memaafkan perbuatan kliennya.

"Kami  merasa terima kasih kepada keluarga korban, bahwa selama ini mediasi keluarga mereka juga sudah memaafkan dan ini juga menjadi pertimbangan hakim. Dan ada juga dari mereka yang menjadi ada sahabat pengadilan, dan itu jadi peritmbangan hakim," ujar Zulkifli.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved