Misteri Kematian Gadis Desa

Hakim PN Sintang Nyatakan Tommy Bersalah Atas Kematian Yolanda

Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atas terdakwa Tommy Chen digelar di Pengadilan Negeri Sintang pada Selasa siang kemarin. 

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, menyatakan terdakwa Tommy Chen bersalah atas kematian Yolanda, gadis asal Desa Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir di PN Sintang, Selasa 30 April 2024. 

Pada 22 Juli 2023, Atdrianus bersama istrinya Erminawati mendatangi Mapolres Sintang untuk mencabut laporan penolakan Otopsi. Keluarga menyatakan menyetujui tindakan otopsi pada jenazah YFY demi kepentingan penyelidikan dan untuk mengungkap penyebab kematian anaknya.

Semula, keluarga sempat menolak dilakukan otopsi pada jenazah YFY. Alasannya, terkendala biaya. Namun, setelah melalui banyak pertimbangan dan demi mengungkap penyebab kematian anaknya, Atdrianus akhirnya menyetujui.

Pada 24 Juli 2023, makam Yolanda dibongkar. Proses ekhumasi dan autopsi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Dr. Andreas Onggo, Sp.fm, dokter forensic didampingi tim Inafis Polres Sintang.

Pada 26 Juli, sampel hasil otopsi dikirim ke Puslabfor Mabes Polri. 

Pada 28 Agustus 2023, Polres Sintang merilis hasil otopsi. Kesimpulannya, Yolanda meninggal dunia akibat overdosis MDMA (Ekstasi).

Pada 25 September, Satresnarkoba Polres Sintang menggelar rekonstruksi kasus kematian Yolanda di Room Paris, tempat karaoke yang berada Komplek My Home Sintang.

Kalbar Populer Hari Ini: Pasutri di Kubu Raya Dibunuh, Polres Sintang Gelar Rekonstruksi Yolanda

Reka ulang adegan dihadirkan langsung tersangka Tommy (TM) beserta para saksi, disaksikan langsung oleh Atdrianus, ayah Yolanda, kuasa hukum korban, Jaksa Penuntut Umum, hingga pengacara tersangka.

Total ada 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi. Rekonstruksi korban Yolanda diperagakan oleh peran pengganti. 28 reka adegan tidak hanya digelar di tempat karaoke, tapi juga reka ulang adegan saat korban dibawa ke Rumah Sakit Anugerah Bunda Jaya.

Setelah diprotes keras oleh masyarakat, Pemkab Sintang resmi menutup Diskotik Angel di Komplek My Home. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan Bupati yang dikeluarkan pada 1 September 2023 yang ditujukan pada Pimpinan CV. Hotelindo Persada Utama perihal penutupan Diskotik Angel.

Ditutupnya Diskotik Angel buntut dari tuntutan Aliansi Masyarakat Sintang Peduli Generasi Muda yang mendesak pemda menutup permanen Angel Hall & Launge karena terindikasi menjadi tenpat peredaran Narkoba, sering terjadi tindak kriminalitas yang menakan korban luka-luka bahkan meninggal dunia, membiarkan anak di bawah umur masuk ke tempat hiburan orang dewasa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved