Public Service

Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas I, II, dan III Peserta Mandiri Termasuk Anggota PBI!

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000 per bulan.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/bjskesehatan.go.id
Infografis. Rincian terbaru iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 termasuk keanggotan mandiri dan PBI. 

Berbeda dengan BPJS-PBI, peserta BPJS-Non-PBI tidak termasuk dalam kategori fakir miskin maupun orang tidak mampu.

Adapun jenis pekerjaan yang masuk kategori BPJS-Non-PBI, yaitu:

Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Anggota Keluarganya: setiap orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah, misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota POLRI, Anggota TNI, Pejabat Negara, Pegawai Honorer, Staf Ahli, Staf Khusus, Pegawai Swasta, dan pekerja lain yang telah memenuhi kriteria Pekerja Penerima Upah.

PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Anggota Keluarganya di mana setiap orang yang bekerja atau berusaha dengan risiko sendiri, seperti pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja lain yang memenuhi kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah.

Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya terdisi dari Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan dan sebagainya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved