Public Service

Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas I, II, dan III Peserta Mandiri Termasuk Anggota PBI!

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000 per bulan.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/bjskesehatan.go.id
Infografis. Rincian terbaru iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 termasuk keanggotan mandiri dan PBI. 

Biaya BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah

Iuran BPJS Kesehatan juga dibedakan berdasarkan tempat di mana mereka bekerja dan disesuaikan dengan gaji yang didapat baik Pegawai Negeri Sipil hingga Non ASN.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan untuk pagawai antara lain:

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan (Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri) sebanyak 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta dengan besaran 5 persen dari gaji atau upah per bulan, serta 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Selain itu juga terdapat iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Adapun besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIIa dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Tak hanya itu, menurut Kemenkes, pelayanan BPJS Kesehatan juga akan terus ditingkatkan dan nantinya untuk perawatan inap hanya dalam satu kelas dengan standar kamar sebanyak 4 tidur.

Manfaat Pcare Eclaim Layanan BPJS Kesehatan Bisa Diakses Online Termasuk Pindah Faskes!

Jenis keanggotaan BPJS Kesehatan

1. BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Peserta BPJS-PBI adalah peserta program Jamkesda dan Jamkesmas yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, orang tidak mampu, dan menderita cacat total tetap.

Untuk peserta BPJS-PBI ini, BPJS Kesehatan gratis tanpa iuran karena sudah ditanggung pemerintah.

Peserta BPJS ini hanya berhak atas kelas III dan hanya akan mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas kelurahan atau desa setempat.

2. BPJS-Non-PBI 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved