Public Service
Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas I, II, dan III Peserta Mandiri Termasuk Anggota PBI!
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000 per bulan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas yang diambil.
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000 per bulan.
Namun, per 1 Januari 2024 lalu iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. Kemudian, untuk kelas II, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Untuk sementara, untuk kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan.
“Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan,” tulis BPJS Kesehatan dalam laman resminya. dikutip Jumat 19 April 2024.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, maka iuran iuran dibayar oleh pemerintah.
Selain peserta mandiri dan PBI, terdapat pula iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah
• Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Lewat HP? Simak Syarat dan Ketentuan Ini!
Aturan ini menjadwab berbagai pertanyaan tentang harga BPJS kelas 1 berapa yang harus dibayarkan dan fasilitas yang didapatkan oleh peserta.
Pasalnya masing-masing kelas yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan memiliki tariff yang berbeda begitu juga dengan pelayanannya.
Saat ini terdapat tiga kelas yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan tergantung pada kemampuan masyarakat.
Sedangkan harga BPJS Kesehatan adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh peserta yang merupakan sebuah jaminan sosial bagi masyarakat dan saat ini BPJS Kesehatan yang memiliki keanggotaan paling banyak.
Peserta PBJS terdapat dua jenis di antaranya BPJS-PBI dan BPJS Non PBI atau peserta BPJS Mandiri, di mana untuk BPJS-PBI ini iuran bulananya ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan untuk peserta BPJS Non PBI tidak ditanggung oleh pemerintah atau dibayar secara mandiri dan dapat memilih BPJS kelas 1 dan kelas 2, Dilansir dari situs bpjs kesehatan_ri.
Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.