Public Service

Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas I, II, dan III Peserta Mandiri Termasuk Anggota PBI!

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000 per bulan.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/bjskesehatan.go.id
Infografis. Rincian terbaru iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 termasuk keanggotan mandiri dan PBI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas yang diambil.

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri.

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000 per bulan.

Namun, per 1 Januari 2024 lalu iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. Kemudian, untuk kelas II, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Untuk sementara, untuk kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan.

“Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan,” tulis BPJS Kesehatan dalam laman resminya. dikutip Jumat 19 April 2024. 

Sementara itu, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, maka iuran iuran dibayar oleh pemerintah.

Selain peserta mandiri dan PBI, terdapat pula iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online Lewat HP? Simak Syarat dan Ketentuan Ini!

Aturan ini menjadwab berbagai pertanyaan tentang harga BPJS kelas 1 berapa yang harus dibayarkan dan fasilitas yang didapatkan oleh peserta.

Pasalnya masing-masing kelas yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan memiliki tariff yang berbeda begitu juga dengan pelayanannya. 

Saat ini terdapat tiga kelas yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan tergantung pada kemampuan masyarakat.

Sedangkan harga BPJS Kesehatan adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh peserta yang merupakan sebuah jaminan sosial bagi masyarakat dan saat ini BPJS Kesehatan yang memiliki keanggotaan paling banyak.

Peserta PBJS terdapat dua jenis di antaranya BPJS-PBI dan BPJS Non PBI atau peserta BPJS Mandiri, di mana untuk BPJS-PBI ini iuran bulananya ditanggung oleh pemerintah.

Sedangkan untuk peserta BPJS Non PBI tidak ditanggung oleh pemerintah atau dibayar secara mandiri dan dapat memilih BPJS kelas 1 dan kelas 2, Dilansir dari situs bpjs kesehatan_ri.

Biaya BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah

Iuran BPJS Kesehatan juga dibedakan berdasarkan tempat di mana mereka bekerja dan disesuaikan dengan gaji yang didapat baik Pegawai Negeri Sipil hingga Non ASN.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan untuk pagawai antara lain:

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan (Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri) sebanyak 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta dengan besaran 5 persen dari gaji atau upah per bulan, serta 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.

Selain itu juga terdapat iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Adapun besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIIa dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Tak hanya itu, menurut Kemenkes, pelayanan BPJS Kesehatan juga akan terus ditingkatkan dan nantinya untuk perawatan inap hanya dalam satu kelas dengan standar kamar sebanyak 4 tidur.

Manfaat Pcare Eclaim Layanan BPJS Kesehatan Bisa Diakses Online Termasuk Pindah Faskes!

Jenis keanggotaan BPJS Kesehatan

1. BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Peserta BPJS-PBI adalah peserta program Jamkesda dan Jamkesmas yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, orang tidak mampu, dan menderita cacat total tetap.

Untuk peserta BPJS-PBI ini, BPJS Kesehatan gratis tanpa iuran karena sudah ditanggung pemerintah.

Peserta BPJS ini hanya berhak atas kelas III dan hanya akan mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas kelurahan atau desa setempat.

2. BPJS-Non-PBI 

Berbeda dengan BPJS-PBI, peserta BPJS-Non-PBI tidak termasuk dalam kategori fakir miskin maupun orang tidak mampu.

Adapun jenis pekerjaan yang masuk kategori BPJS-Non-PBI, yaitu:

Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Anggota Keluarganya: setiap orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah, misalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota POLRI, Anggota TNI, Pejabat Negara, Pegawai Honorer, Staf Ahli, Staf Khusus, Pegawai Swasta, dan pekerja lain yang telah memenuhi kriteria Pekerja Penerima Upah.

PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Anggota Keluarganya di mana setiap orang yang bekerja atau berusaha dengan risiko sendiri, seperti pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja lain yang memenuhi kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah.

Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya terdisi dari Investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan dan sebagainya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved