Public Service

Cara Update Data BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi JMO Klaim JHT 2024 Online, Ternyata Mudah!

Dengan artikel ini kami memberikan sedikit tutorial tentang bagaimana proses pengkinian data sekaligus cara mencairkan JHT via aplikasi JMO.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Tangkapan layar JMO untuk Cairkan JHT-Berikut ini cara untuk mengecek status pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri secara online dengan aplikasi Jamsostek Mobile ( JMO ). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) menghimpun dana dari para pesertanya, baik itu para pekerja formal maupun informal dengan nominal iuran atau premi yang sangat terjangkau.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kemudahan untuk melakukan klaim atau mengurus administrasi secara online.

Setelah pemilik berhenti bekerja maka peserta atau karyawan berhak untu mengkalim saldo JHT miliknya.

Dengan artikel ini kami memberikan sedikit tutorial tentang bagaimana proses pengkinian data sekaligus cara mencairkan JHT via aplikasi JMO.

Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pencairan data JHT hingga pengkinian data.

Mengapa e-Klaim BPJS Ketenagakerjaan Ditolak? Ini Tips Pengkinian Data Peserta JHT Secara Online!

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pengkinian atau update data Dengan mudah untuk dilakukan. 

1. Update data

Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang.

Atau bisa pilih menu Pengkinian Data.

2. Notifikasi Pengkinian Data

Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan.

3. Pengecekan data kepesertaan

Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

4. Ambil Foto

Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved