Ragam Contoh

6 Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang, Bisa Kena Tilang ETLE dan Denda Rp500 Ribu

Pelat nomor tersebut harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, serta memenuhi standar bentuk, ukuran, warna, bahan

Tayang:
NET/GOOGLE
LALIN- Pelat nomor tersebut harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, serta memenuhi standar bentuk, ukuran, warna, bahan, dan tata cara pemasangan yang telah ditentukan. 

Ringkasan Berita:
  • Pengendara yang kedapatan menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan berisiko dikenai sanksi berupa tilang hingga denda sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang diterbitkan negara dan tidak dapat dimodifikasi secara sembarangan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Praktik memodifikasi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin sering ditemukan di berbagai daerah. 

Sejumlah pengendara sengaja mengubah tampilan pelat nomor agar identitas kendaraan sulit dikenali oleh kamera ETLE yang digunakan untuk memantau pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Padahal, tindakan tersebut tidak hanya menghambat proses identifikasi kendaraan oleh sistem elektronik, tetapi juga termasuk pelanggaran terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. 

Pengendara yang kedapatan menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan berisiko dikenai sanksi berupa tilang hingga denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang diterbitkan negara dan tidak dapat dimodifikasi secara sembarangan.

Penggunaan TNKB telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Rekrutmen Guru Sekolah Indonesia Jeddah 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Dalam Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB yang sah. 

Pelat nomor tersebut harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, serta memenuhi standar bentuk, ukuran, warna, bahan, dan tata cara pemasangan yang telah ditentukan.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, termasuk pengaturan mengenai penggunaan pelat nomor dasar putih dengan tulisan hitam pada kendaraan pribadi. 

Standarisasi ini bertujuan memudahkan identifikasi kendaraan oleh petugas maupun kamera ETLE.

Enam Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang

Berikut beberapa bentuk modifikasi pelat nomor kendaraan yang dinyatakan melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan kepolisian:

1. Mengubah Huruf atau Angka

Sebagian pengendara mengubah bentuk huruf dan angka pada pelat nomor agar menyerupai nama, kata tertentu, atau kombinasi unik. Modifikasi biasanya dilakukan dengan menambah garis, stiker, maupun mengatur jarak antar karakter sehingga berbeda dari bentuk aslinya.

2. Mengganti Jenis Huruf (Font)

Penggunaan model huruf yang tidak sesuai standar, seperti huruf miring, huruf sambung, atau desain digital tertentu juga termasuk pelanggaran. Pelat nomor wajib menggunakan bentuk huruf resmi yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved