Public Service

Cara Update Data BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi JMO Klaim JHT 2024 Online, Ternyata Mudah!

Dengan artikel ini kami memberikan sedikit tutorial tentang bagaimana proses pengkinian data sekaligus cara mencairkan JHT via aplikasi JMO.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Tangkapan layar JMO untuk Cairkan JHT-Berikut ini cara untuk mengecek status pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri secara online dengan aplikasi Jamsostek Mobile ( JMO ). 

Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.

Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

Pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Demikian informasi seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT lewat aplikasi JMO dengan mudah.

Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan peserta sudah melakukan pendaftaran akun dan pengkinian data. (*)

Simak berita dan Artikel Mudah diakses Di Google News

Ikuti Saluran/Status WhatsApp TribunPontianak lewat WA Klik Disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved