Public Service

Apa Manfaat Menjadi BPJS Ketenagakerjaan Selain Jamsostek dan JHT? Berikut Ulasannya, Catat!

Walaupun setiap bulannya gaji Anda dipotong untuk biaya layanan ini, tetapi Anda akan bisa merasakan manfaatnya untuk jangka panjang.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / network tribunnews.com
Berikut adalah informasi mengenai beberapa manfaat bergabung menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. 

Adapun besaran manfaat yang diterima dari Jaminan Kematian ini adalah beasiswa untuk 2 anak pekerja yang meninggal, santunan sebesar Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Karyawan Bisa Cairkan JHT Saat Aktif Bekerja! Inilah Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Januari 2024

3. Jaminan Pensiun (JP)

Program Jaminan Pensiun dirancang untuk menjaga standar hidup peserta pada tingkat yang wajar ketika mereka kehilangan atau mengurangi penghasilannya karena mencapai usia pensiun atau menjadi cacat total secara permanen.

Peserta dengan masa iuran minimal 15 tahun akan mendapat uang tunai setiap bulannya.

Sementara untuk peserta dengan masa iuran kurang dari 15 tahun akan mendapat sejumlah uang tunai dari akumulasi iuran yang ditambah dari hasil pengembangan.

Manfaat bisa diberikan kepada peserta itu sendiri, janda atau duda, anak dari peserta, maupun orang tua yang menjadi ahli waris peserta.

6 Penyebab e-Klaim BPJS Ditolak, Berikut Tips Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online Tahun 2024!

4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas tunjangan jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya adalah untuk memberi para penganggur sarana penghidupan yang lebih baik.

Peserta menerima manfaat tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah diverifikasi sebagai penerima JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diputus hubungan kerjanya.

Itu dia informasi seputar manfaat dari program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaatkan setiap keunggulan program ini sebaik mungkin. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved