Public Service

6 Penyebab e-Klaim BPJS Ditolak, Berikut Tips Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online Tahun 2024!

Sebenarnya proses klaim BPJS bisa berjalan dengan mudah dan lancar apabila pemohon telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Cara cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada beberapa penyebab gagal klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui. 

Khususnya bagi mereka yang akan mengajukan klaim secara online di tahun 2024 ini.

Sebenarnya proses klaim BPJS bisa berjalan dengan mudah dan lancar apabila pemohon telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Namun meski begitu, ada saja yang selalu gagal saat hendak klaim BPJS.

Apa sebenarnya penyebab proses ini gagal?

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti pernah mengajukan klaim JHT terlebih pada saat berhenti bekerja di perusahaan. 

Pasalnya selama bekerja seroang karyawan akan dijamin kesematan kerjanya dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga peserta penerima upah akan dibebankan biaya pemotongan asuransi perbulan. 

Hasil pemotongan gaji tersebut akan menjadi saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dapat ditarik ketika pekerja memasuki masa pensiun atau tidak lagi bekerja. 

Tujuan pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan adalah untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan kerja kepada karyawan tersebut. 

Aturan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Oleh Perusahaan, Berikut Rinciannya!

Sementara ketika peserta hendak menarik saldo BPJS Ketenagakerjaan perlu untuk memenuhi beberapa persyaratan. 

Nah, Ketika persyaratan tersebut ada yang tidak terpenuhi maka akan menjadi penyebab saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan. 

Simak penyebab saldo BPJS Ketenagakerjana tidak bisa diklaim berikut, Dilansir dari laman resmi BPJS. 

1. Berkas persyaratan tidak lengkap

Dokumen yang dibutuhkan KTP, Kartu Keluarga, ijazah, akte kelahiran, buku rekening, surat keterangan domisili dari RT/RW setempat, dan paklaring yang asli maupun fotocopynya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved