Public Service

Karyawan Bisa Cairkan JHT Saat Aktif Bekerja! Inilah Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Januari 2024

Jadi apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan saldo JHT bulan Januari 2024 dan masih menjadi karyawan tentu saja bisa dilakukan. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Staf Customer Service BPJS Ketenagakerjaan melayani masyarakat-Inilah informasi tentang cara klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja lengkap dengan syarat dan ketentuannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi berikut adalah kabar baik bagi anda yang merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan sebelum memasuki usia pensiun. 

Atau anda yang masih aktif bekerja sebagai perusahaan disebuah perusahaan. 

Jadi apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan saldo JHT bulan Januari 2024 dan masih menjadi karyawan tentu saja bisa dilakukan. 

Dengan catatan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dipenuhi. 

Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun offline.

JHT adalah program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Klaim JHT juga bisa diajukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jadi pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif.

Namun ada ketentuan yang harus dipahami yaitu pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen saja.

Untuk pencairan sebagian 30 persen bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.

Selanjutnya pencairan sisa saldo dapat dilakukan setelah pekerja telah berhenti bekerja walaupun belum pensiun.

6 Penyebab Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Diklaim!


Ada beberapa kriteria yang bisa mencairkan saldo JHT seperti yang tertera dalam BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya: 

 - Usia Pensiun 56 Tahun.

- Kemudian usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved