BSU 2025

BSU Rp600 Ribu Tidak Cair Lagi Oktober 2025, Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membantah kabar yang beredar mengenai pencairan BSU tahap II bulan Oktober.

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Kompas.com
BSU BPJS KETENAGAKERJAAN - Ilustrasi sebuah kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia beberapa waktu lalu. Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak cair lagi pada Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Isu tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Oktober - November 2025 kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak cair lagi pada Oktober 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membantah kabar yang beredar mengenai pencairan BSU tahap II bulan Oktober.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Saya lihat juga ada di-posting media, cek BSU bulan Oktober, itu sampai sekarang belum ada. Jadi mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin 13 Oktober 2025.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang program BSU. Ia menegaskan, bantuan tersebut hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.

UPDATE Rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2025, Melalui Situs, Aplikasi dan HRD Perusahaan

“Apakah kebijakan ini bergeser? Jadi belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” kata Yassierli.

Menaker memastikan informasi itu tidak benar.

Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum dikonfirmasi pemerintah.

BSU Sudah Selesai Disalurkan

Menaker menambahkan, program BSU telah selesai disalurkan sesuai jadwal dan data penerima yang valid.

“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden. (Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025.

Dengan demikian, tidak ada jadwal pencairan BSU 2025 yang baru hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya berlaku untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Penyaluran terakhir dilakukan pada Agustus 2025, karena sebagian penerima mengalami kendala teknis.

Besaran bantuan ditetapkan Rp 300.000 per bulan, disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved