Public Service
Apa Manfaat Menjadi BPJS Ketenagakerjaan Selain Jamsostek dan JHT? Berikut Ulasannya, Catat!
Walaupun setiap bulannya gaji Anda dipotong untuk biaya layanan ini, tetapi Anda akan bisa merasakan manfaatnya untuk jangka panjang.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebagian dari Anda pasti bertanya-tanya kenapa kita sebagai pekerja wajib punya BPJS Ketenagakerjaan selain sebagai Jamsostek dan JHT.
Kepesertaan BPJS ini mirip dengan asuransi, Sebelumnya ada konsep yang disebut asuransi kesehatan tenaga kerja.
Akan tetapi sekarang BPJS Ketenagakerjaan menjalankan semua fungsinya.
Para perusahaan atau pemberi kerja wajib banget nih buat daftarin karyawan mereka ke BPJS ini.
Walaupun setiap bulannya gaji Anda dipotong untuk biaya layanan ini, tetapi Anda akan bisa merasakan manfaatnya untuk jangka panjang.
Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut 5 manfaat program BPJS Ketenagakerjaan selain Jamsostek dan JHT.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK ini akan melindungi para pekerja dari hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat cacat kecelakaan kerja (fisik maupun mental) atau kematian.
Pekerja yang mengalami cedera akibat kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, serta mendapat santunan tunai jika meninggal dunia atau cacat total.
Jaminan ini berlaku juga ketika pekerja terjangkit suatu penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan tempat dia bekerja.
Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali dari gaji yang didapat.
Tersedia juga beasiswa untuk dua anak yang orang tuanya sebagai pekerja meninggal dunia atau menjadi cacat total.
Karyawan ditanggung oleh jaminan ini saat bepergian ke dan dari tempat kerja, di tempat kerja, maupun saat sedang perjalanan bisnis.
• Informasi BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Peminjaman Uang, Jadi Solusi Lagi Kesulitan Keuangan?
2. Jaminan Kematian (JKM)
Program ini manfaatnya bisa diterima untuk ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Adapun besaran manfaat yang diterima dari Jaminan Kematian ini adalah beasiswa untuk 2 anak pekerja yang meninggal, santunan sebesar Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
• Karyawan Bisa Cairkan JHT Saat Aktif Bekerja! Inilah Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Januari 2024
3. Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Pensiun dirancang untuk menjaga standar hidup peserta pada tingkat yang wajar ketika mereka kehilangan atau mengurangi penghasilannya karena mencapai usia pensiun atau menjadi cacat total secara permanen.
Peserta dengan masa iuran minimal 15 tahun akan mendapat uang tunai setiap bulannya.
Sementara untuk peserta dengan masa iuran kurang dari 15 tahun akan mendapat sejumlah uang tunai dari akumulasi iuran yang ditambah dari hasil pengembangan.
Manfaat bisa diberikan kepada peserta itu sendiri, janda atau duda, anak dari peserta, maupun orang tua yang menjadi ahli waris peserta.
• 6 Penyebab e-Klaim BPJS Ditolak, Berikut Tips Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online Tahun 2024!
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas tunjangan jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya adalah untuk memberi para penganggur sarana penghidupan yang lebih baik.
Peserta menerima manfaat tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah diverifikasi sebagai penerima JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diputus hubungan kerjanya.
Itu dia informasi seputar manfaat dari program jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaatkan setiap keunggulan program ini sebaik mungkin. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.