Bupati dan Wabup Mempawah Erlina-M Pagi Akan Tuntaskan 5 Tahun Kepemimpinan hingga 2024

Mereka bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Bupati Mempawah Erlina bersama Wakil Bupati Muhammad Pagi saat menghadiri Family Gathering Capacity Building yang diagendakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah untuk para Ketua RT/RW se-Kabupaten Mempawah di Palapa Beach, Kota Singkawang, Minggu 26 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan di dalam Undang-undang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun 2023 ini.

Diketahui ada sebanyak 48 kepala dan wakil kepala daerah terimbas putusan ini.

Mereka bisa menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.

Dalam putusan yang dibacakan, Kamis 21 Desember 2023, MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada dalam Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada mengatur ”Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”.

Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. Mereka didampingi oleh Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dari kantor Visi Office.

Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah Dibatalkan, Pengamat Politik Nilai Putusan MK Bersifat Final

MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Pengamat Hukum Kalbar : Sudah Sangat Tepat

Tentu saja, keputusan tersebut turut berimbas kepada masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah dibawah kepemimpinan Erlina-Muhammad Pagi, yang sebelumnya direncanakan akan dipercepat berakhirnya masa jabatan pada akhir Tahun 2023, namun berdasarkan Keputusan MK tersebut mereka akan menghabiskan satu periode hingga 14 April 2024 mendatang.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Mempawah Erlina sangat bersyukur karena dirinya sebagai Bupati Mempawah bersama Wakil Bupati Muhammad Pagi dapat menyelesaikan lima tahun tugas pengabdian.

"Tentu Keputusan MK ini sangat kita syukuri. Kita dapat kembali melanjutkan program-program yang belum dapat selesai dan sudah direncanakan sebelumnya," ujar Erlina, Selasa 26 Desember 2023.

Erlina mengatakan, dirinya bersama Wakil Bupati Muhammad Pagi akan melanjutkan pembangunan di sisa masa kepemimpinannya hingga April 2024.

"Saya bersama bapak Muhammad Pagi selalu siap membangun dan memimpin daerah Kabupaten Mempawah. Serta meneruskan program-program yang telah dicanangkan sebelumnya," tegas Bupati Erlina.

Di sisa masa kepemimpinannya ini, Erlina turut meminta doa seluruh lapisan masyarakat, agar dirinya bersama Wabup Muhammad Pagi dapat menyelesaikan lima tahun kepemimpinan dengan baik.

"Mohon doa dan dukungannya kepada masyarakat agar Kabupaten Mempawah semakin baik kedepannya," tutup Erlina

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved